TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
16/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Gunung Mas, 14 Juli 2025, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya berhasil memfasilitasi pelaksanaan proses diversi bagi seorang klien anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyidikan di Polres Gunung Mas.

Diversi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa diversi dapat dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan oleh anak diancam dengan pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Proses diversi tersebut melibatkan berbagai pihak, yakni penyidik dari Unit Reskrim Polres Gunung Mas sebagai fasilitator, Dinas Sosial, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh masyarakat, klien anak, keluarga klien, serta pihak korban. Setelah melalui musyawarah bersama, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Plh. Kepala Bapas Palangka Raya, Amri, menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui diversi menjadi solusi efektif untuk memulihkan keadaan tanpa harus membawa anak ke proses peradilan yang berpotensi merugikan masa depannya.
“Kami berharap melalui diversi ini dapat menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Ke depannya, kami akan terus berkontribusi aktif dalam mengurangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak melalui pendekatan keadilan restoratif dan pendampingan yang berkelanjutan, terutama dalam aspek pendidikan dan pembentukan karakter,” ujar Amri.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Bapas Palangka Raya dalam mendukung penegakan hukum yang humanis serta berpihak pada perlindungan dan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa, Tegasnya
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)

































