TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
10/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya, 09 Juli 2025 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya menerima tiga orang klien pemasyarakatan dari tiga satuan kerja berbeda, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kasongan, dan Rutan Kuala Kapuas, pada Rabu (09/07).

Kegiatan ini menandai awal dari proses pembimbingan yang akan dijalani klien sebagai bagian dari tahapan reintegrasi sosial. Proses ini bertujuan untuk mempersiapkan klien kembali ke tengah masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab.
Dalam tahapan registrasi, para klien mendapat arahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terkait hak dan kewajiban selama masa bimbingan. Di antara kewajiban tersebut adalah melakukan wajib lapor secara berkala, menjaga perilaku di lingkungan sosial, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan harapannya agar momentum ini dapat dijadikan kesempatan berharga bagi klien untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.“Kami berharap klien dapat memanfaatkan masa bimbingan ini untuk memperbaiki diri, menunjukkan perubahan perilaku, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” ujar Theo.
Bapas Palangka Raya berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembimbingan dengan pendekatan humanis dan partisipatif demi mendukung keberhasilan proses pemasyarakatan yang berkelanjutan.
#Kemenkumham
#DitjenPAS
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#ReintegrasiSosial
#PemasyarakatanHumanis
(***)

































