Satreskrim Polres Gayo Lues Gercep Tangani Pelaku Pembakaran Lahan, Kasatreskrim: “sudah berkali-kali diberi Himbauan melalui media”.

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:14 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, 24 Juli 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bergerak cepat menindaklanjuti dua kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Lempuh, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kebakaran pertama terjadi di kawasan Jalan Blangkejeren – Kutacane, Aih Sejuh, Desa Lempuh, sekitar pukul 11.00 WIB. Api yang berasal dari pembakaran lahan untuk pembersihan itu menghanguskan area seluas kurang lebih 0,5 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 WIB oleh petugas gabungan dari Pemadam Kebakaran Gayo Lues, TNI, Polri, serta masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selang satu jam kemudian, titik api kedua muncul di kawasan Bur Tupis, Desa Lempuh, sekitar pukul 12.00 WIB, yang menyebabkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB.

Menanggapi kejadian tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim bersama Unit Ekonomi Satintelkam Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Tim juga menyambangi Kantor Kepala Desa Lempuh guna mengkonfirmasi kepemilikan lahan serta mengidentifikasi para terduga pelaku pembakaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan pertama yang terbakar diduga milik Sdr. A yang warga Desa Lempuh. Ia diduga membakar rumput hasil babatan untuk memudahkan pembersihan lahan yang akan ditanami sayur-mayur.

Adapun lahan kedua yang terbakar di kawasan Bur Tupis diduga dibakar oleh Sdr. M yang merupakan warga Dusun Tamak Jangat, Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon. Menurut pengakuannya, lahan tersebut telah dibersihkan dan dibakar pada Selasa, 22 Juli 2025. Api sempat padam, namun keesokan harinya kembali menyala akibat tiupan angin, cuaca panas, dan kondisi rumput yang kering, sehingga memicu kebakaran meluas.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP, atau Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat luas.

Kami sudah berkali-kali mengimbau melalui media, Polsek, Bhabinkamtibmas, dan para pengulu desa se-Kabupaten Gayo Lues agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana yang lebih besar. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelakunya,” tegas IPTU Abidinsyah. (Red).

Berita Terkait

Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*
Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Dana Desa dan ADD Tahun 2023–2025
BKKBN Aceh Gaungkan Program Bangga Kencana di Langsa
Pemko Langsa Dorong Penguatan Keluarga sebagai Fondasi Generasi Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Adanya Orang Mabuk Diduga Bawa Sajam

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Terbongkar ! Rumah di Pemukiman Padat Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:27 WIB

Robinson Perangin Angin Resmi Jabat Kalapas Narkotika Langkat, Gantikan Yan Patmos

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:43 WIB

Momentum Penyegaran Organisasi, Kakanwil Sumut Lantik Jajaran Pejabat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Sinergi BUMN: PLN dan PTPN I Regional 1 Pastikan Ketersediaan Lahan untuk Infrastruktur Listrik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Olahraga untuk Sinergi, Rutan Tanjung Pura Wujudkan Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal Antarpegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Peran Strategis Intelkam Jaga Stabilitas dan Antisipasi Kerawanan

Berita Terbaru