TLii >> Pidie Jaya – Aksi nekat seorang pemuda berinisial AG (20), warga Kecamatan Meureudu, harus dibayar mahal. Ia kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian yang membuat warga resah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Meureudu, dipimpin langsung oleh BRIPKA Abdul Hakim, S.Psi. AG digelandang ke kantor Kejari Pidie Jaya di Kecamatan Ulim, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Meureudu IPTU Mustafa Kamal, S.Pd.I., membenarkan penyerahan tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP atas dugaan pencurian. Proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sayangnya, polisi belum mengungkap secara rinci barang yang dicuri AG. Namun, sumber internal menyebutkan kasus ini sempat menghebohkan warga setempat.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Kami pastikan setiap pelanggaran hukum tidak akan dibiarkan,” tegas IPTU Mustafa.
Proses penyerahan berlangsung aman dan lancar. Kini, AG tinggal menunggu nasibnya di meja hijau. (JN)


































