GAYO LUES | BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA (20) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sekitar 2 kilogram ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
SA diamankan di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi ganja kering dengan berat sekitar 2 kilogram. Paket itu dibungkus menggunakan plastik putih.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Berawal dari Pengembangan Kasus
Pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh petugas, SA diduga berkaitan dengan pasokan ganja dalam perkara sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan penyamaran dan memancing transaksi terhadap SA. Petugas kemudian mengamankannya di kawasan Desa Marpunge.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket yang diduga berisi ganja tersebut.
Polisi Buru Terduga Pemasok
Dari pemeriksaan awal penyidik, SA disebut mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL (23), warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap AL. Penyelidikan juga terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.
SA bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Disangkakan Pasal Narkotika
Dalam rilis kepolisian, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues




























