TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
23/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Samarinda, Dalam upaya memperkuat pembinaan kepribadian serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib), Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggelar kegiatan Sholat Zuhur berjamaah bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu (23/7).

Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Ash-Solihin ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Amri, dan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Jaka Prihatin.

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas. Ia mengimbau seluruh WBP untuk saling menghormati, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran tata tertib.

Selain itu, Kalapas juga menyampaikan sosialisasi program pemasyarakatan, termasuk Remisi Umum 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang aktif mengikuti program pembinaan.
Lebih lanjut, Kalapas juga menjelaskan mengenai Remisi Dasawarsa Tahun 2025, yang merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi Dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan HUT RI, dengan besaran 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dan pengurangan maksimal selama tiga bulan.
Sebagai penutup, Kalapas turut mensosialisasikan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana kasus narkotika. Program ini dinilainya sangat penting sebagai langkah pemulihan dan pembinaan berkelanjutan, agar WBP dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bebas dari ketergantungan.
Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib, mencerminkan semangat pembinaan spiritual dan integratif yang terus digaungkan di Lapas Narkotika Samarinda, Terangnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)

































