TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
29/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangkaraya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, menerima dua orang klien anak hasil eksekusi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Kedua anak tersebut telah menjalani proses hukum di Pengadilan dan dijatuhi putusan berupa Pidana Bersyarat, sehingga sesuai ketentuan perundang-undangan, mereka akan berada di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya.
Proses penerimaan berlangsung di Kantor Bapas Palangka Raya dan disaksikan oleh pejabat struktural serta Pembimbing Kemasyarakatan yang akan mendampingi para klien. Serah terima dilaksanakan secara administratif langsung dari pihak Kejaksaan kepada petugas Bapas sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Bapas Palangka Raya melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak menyampaikan bahwa penerimaan klien anak ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, serta pengawasan, guna mendorong proses reintegrasi sosial serta menumbuhkan kesadaran hukum pada anak.“Sebagai institusi yang menjalankan fungsi pemasyarakatan, kami berkomitmen mendampingi anak agar tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus membimbing mereka agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik di lingkungan keluarga dan masyarakat,” jelas Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak.
Dengan diterimanya dua klien anak ini, Bapas Palangka Raya menegaskan kembali peran strategisnya dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni membina dan mengembalikan warga binaan, termasuk anak, agar berdaya guna dan mampu beradaptasi secara positif di tengah masyarakat, Terangnya.
#Kemenkumham
#DitjenPAS
#BapasPalangkaRaya
#Pemasyarakatan
#ReintegrasiAnak
#Infopemasyarakatan
(***)