TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
05/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya, 05 Agustus 2025 Sebagai bentuk dukungan terhadap program reintegrasi sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menerima satu orang klien pemasyarakatan yang memperoleh hak integrasi melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan pada Selasa (05/08/2025). Penerimaan ini menandai dimulainya tahapan pembimbingan dan pengawasan untuk memastikan klien siap kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab.

Dalam kegiatan penerimaan tersebut, Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan pentingnya peran Bapas dalam mengawal proses pembimbingan agar klien dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Klien yang mendapatkan PB tidak serta-merta lepas begitu saja. Peran kami adalah memastikan mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik dan produktif,” ujar Theo.
Ia juga menekankan bahwa pemberian PB bukan berarti masa pidana telah berakhir sepenuhnya, melainkan memberikan kesempatan kepada klien untuk menunjukkan perubahan sikap selama masa pengawasan.
Dengan diterimanya klien PB ini, Bapas Palangka Raya meneguhkan komitmennya untuk hadir sebagai pendamping dalam proses reintegrasi. Tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga mendorong pembinaan dan pemberdayaan agar klien mampu melangkah menuju kehidupan yang bermanfaat di tengah masyarakat.
#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#InfoPemasyarakatan
(***)

































