TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
28/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Asahan, yakni Raperbup tentang Pengelolaan Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah serta Domain Desa, serta Raperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026, Kamis (28/08/25).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Asahan, antara lain Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Ira Maya Siska, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumut.

Dalam sambutannya, Ignatius menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum agar selaras dengan sistem hukum nasional. “Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan daerah tidak menimbulkan sengketa, serta menjadi instrumen yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan Kemenkum dalam melaksanakan harmonisasi didasarkan pada Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda maupun Raperkada.

Lebih lanjut, Ignatius berharap kegiatan harmonisasi ini dapat membantu Pemerintah Kabupaten Asahan menghasilkan regulasi yang aspiratif, harmonis, dan berkualitas. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmaanirrahiim, kegiatan rapat harmonisasi Raperbup Kabupaten Asahan ini saya nyatakan dibuka,” pungkasnya.
(***)


























