Oleh: Syahputra Ariga, Pemerhati Kebijakan Publik
Dalam teori ketatanegaraan modern, pejabat publik diposisikan sebagai public servant—pelayan masyarakat—yang bertugas mengelola kekuasaan semata-mata untuk kepentingan umum. Kekuasaan bukanlah hak milik pribadi, melainkan amanah yang dilekatkan oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional.
Namun, realitas birokrasi dan politik di Indonesia justru memperlihatkan paradoks yang mencolok: masyarakat seolah dipaksa melayani kepentingan pejabat, sementara pejabat menikmati berbagai fasilitas, privilese, dan kemewahan yang ditopang oleh beban publik. Paradoks ini bukan sekadar soal gaya hidup elite, melainkan mencerminkan distorsi cara pandang terhadap makna kekuasaan itu sendiri.
Paradoks tersebut bertentangan secara langsung dengan filosofi dasar negara. Pancasila, khususnya sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menegaskan bahwa kekuasaan harus dikelola untuk pemerataan kesejahteraan, bukan untuk akumulasi keuntungan segelintir elite. Sementara sila keempat menempatkan demokrasi Indonesia sebagai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh nafsu kekuasaan dan simbol kemewahan.
Secara konstitusional, prinsip ini dipertegas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, seluruh pejabat negara—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—hakikatnya adalah representasi mandat rakyat, bukan kelas sosial yang berada di atas rakyat. Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Namun dalam praktik, hukum dan kebijakan kerap terasa lunak ke atas dan tajam ke bawah.
Paradoks ini semakin nyata ketika dikaitkan dengan penanganan bencana banjir di Sumatera. Hampir setiap tahun, banjir berulang menghantam berbagai wilayah—dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, hingga Aceh. Ribuan rumah terendam, akses ekonomi lumpuh, dan masyarakat dipaksa bertahan dalam kondisi darurat yang berkepanjangan. Ironisnya, respons negara sering kali terkesan setengah hati: hadir saat darurat, absen dalam pencegahan dan pemulihan jangka panjang.
Penanganan banjir kerap berhenti pada simbolisme—kunjungan pejabat, pembagian bantuan sesaat, dan pernyataan empati—tanpa diikuti kebijakan struktural yang menyentuh akar persoalan. Persoalan tata ruang yang semrawut, pembiaran alih fungsi hutan, lemahnya pengawasan terhadap korporasi perusak lingkungan, hingga minimnya investasi pada infrastruktur mitigasi bencana terus berulang tanpa evaluasi serius. Di titik ini, negara tampak reaktif, bukan preventif; administratif, bukan solutif.
Paradoksnya, di tengah penderitaan warga terdampak banjir, publik justru disuguhi berita tentang anggaran perjalanan dinas, renovasi fasilitas pejabat, dan tunjangan yang nilainya jauh melampaui anggaran mitigasi bencana di daerah rawan. Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dari perspektif etika pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme telah menekankan asas kepentingan umum, keterbukaan, dan proporsionalitas. Namun lemahnya keteladanan elite dan minimnya sanksi sosial maupun politik terhadap penyalahgunaan kewenangan membuat norma hukum kerap berhenti sebagai teks, bukan nilai yang hidup dalam praktik kekuasaan.
Secara filosofis, kekuasaan dalam tradisi pemikiran politik klasik—mulai dari Plato hingga John Locke—selalu dipahami sebagai kontrak sosial. Rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya agar negara menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan. Ketika negara gagal melindungi warganya dari bencana yang berulang dan dapat diprediksi, maka kontrak sosial itu sesungguhnya sedang dilanggar.
Karena itu, pembenahan tidak cukup hanya melalui regulasi baru atau pembentukan satuan tugas darurat. Yang dibutuhkan adalah reformasi etika kekuasaan: kesadaran bahwa jabatan adalah beban tanggung jawab moral dan politik, bukan tiket menuju kemewahan. Penanganan banjir di Sumatera seharusnya menjadi cermin sejauh mana negara benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar pengelola kekuasaan.
Tanpa perubahan paradigma ini, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks pejabat: negara demokratis secara konstitusi, namun feodal dalam praktik kekuasaan—di mana rakyat menanggung risiko, sementara elite menikmati kenyamanan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bencana bukan hanya datang dari alam, tetapi juga dari kegagalan etika dalam mengelola kekuasaan.

































