Ketua PMGI Nilai Rijaluddin anggota DPRA Tak Paham Regulasi Kehutanan, Dinilai Gagal Hadirkan Solusi Konkret

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:10 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues, Pernyataan kontroversial dari anggota DPRA Dapil-VIII, Rijaluddin, terkait kontribusi perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Rabu, (6/08/2025)

Syahputra Ariga, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), menyayangkan sikap Rijaluddin yang dinilai keliru dalam memahami regulasi kehutanan. Pernyataan Rijaluddin sebelumnya menyebut bahwa perusahaan pinus tidak memberikan manfaat konkret bagi daerah akibat diberlakukannya Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, yang menghapus kewajiban kontribusi langsung ke pemerintah daerah.

“Pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dari dulu memang tidak ada aturan mengenai kontribusi langsung atau retribusi dari industri pengolahan getah ke daerah. Yang diwajibkan adalah pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) oleh pemegang izin konsesi,” jelas Syahputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap getah yang diproduksi harus disertai dokumen sah seperti SKSHHBK, dan kewajiban pembayaran PSDH sebesar Rp42 per kilogram melalui SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) adalah bentuk kontribusi yang sudah diatur dengan jelas dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2021. Dana tersebut akan dikembalikan ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat.

Syahputra juga menegaskan bahwa sejak 31 Desember 2023, seluruh aktivitas kehutanan wajib beralih dari PKS ke skema perizinan resmi, baik dalam bentuk PBPH untuk kawasan hutan maupun izin gubernur untuk lahan APL.

“Jika Rijaluddin dan KPH Wilayah V memang serius membela kepentingan daerah, seharusnya mereka memperjuangkan penguatan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan, bukan sekadar berkomentar tanpa solusi konkret,” tambahnya.

Lebih jauh, Syahputra menilai bahwa perusahaan pinus yang legal dan memiliki izin lengkap justru memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat lokal.

“Kontribusi itu nyata. Banyak masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari hasil panen getah pinus. Jika ingin memperbaiki sistem, solusinya adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan menyalahkan regulasi nasional tanpa dasar,” pungkas Syahputra. (red).

 

Berita Terkait

Bos Buku dan Buku BOS: LANA Klaim Kantongi Dugaan Cashback, Soroti Penerbit dan Jejak Pertemuan di Aceh Barat
Pemko Langsa Matangkan KUA-PPAS APBK 2027 dan Perubahan 2026
Dugaan Fee 15 Persen Proyek Revitalisasi SMA-SMK di Aceh Tenggara Jadi Sorotan
Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Peria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja jadi Barang Bukti.
“Bahrun Fuadi Kembali ke Jantho, Duduki Jabatan Strategis MS: Ketua Ingatkan Jauhi Gratifikasi!”
Pemko Langsa Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Masa Jabatan 2026-2031
18 dari 46 Gampong Ingin Jaya Lantik Tuha Peut, Camat: Keuchik Wajib Transparan!
Pengorbanan Aceh untuk Indonesia Tak Boleh Sia-sia, Kepala BNN Aceh Ajak 5.166 Mahasiswa Baru UNIMAL Perkuat Nasionalisme.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:39 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial, Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Tata Kelola Organisasi

Rabu, 2 September 2026 - 19:19 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Lakukan Skrining TBC dengan Rontgen Dada untuk WBP

Selasa, 1 September 2026 - 20:18 WIB

Target 2027: Bapas Palangka Raya Siapkan Diri Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Optimalkan Lahan Asimilasi untuk Pembinaan Keterampilan dan Ketahanan Pangan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Rafi Aroskari Ukir Emas untuk Aceh di Kejurnas Pelajar Jatim 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PT Pelindo Regional 1 Dukung Car Free Day di Belawan, Dorong Lingkungan Sehat dan Penguatan UMKM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Edukasi Humanis, Satlantas Polres Pelabuhan Belawan Ingatkan Pengemudi Ojek Pakai Helm SNI & Lengkapi Surat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:04 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026 pada Puncak Hari Indonesia Menabung dan Bulan Literasi Keuangan

Berita Terbaru