TLii SUMUT | Medan – Tindakan sewenang-wenang pengelola Warkop Agam Kopi yang berlokasi di Jalan Gaperta Ujung / Abdul Manaf Lubis, Medan, menuai kecaman. Pasalnya, pengusaha warkop tersebut telah menggunakan saluran drainase milik Pemerintah Kota Medan sebagai lahan parkir, merampas hak para pejalan kaki serta melanggar aturan tata ruang kota. Rabu, (06/08/2025).
Ironisnya, drainase tersebut baru saja dibangun oleh Pemko Medan melalui anggaran APBD Tahun 2025. Namun tanpa memperhatikan fungsi dan estetika lingkungan, pihak pengelola Agam Kopi dengan leluasa mengalihfungsikan fasilitas publik tersebut demi kepentingan usahanya. Diduga, aktivitas parkir tersebut juga dikelola secara swakelola dengan oknum tertentu, tanpa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap hari sejak pukul 09.00 WIB hingga tengah malam, deretan kendaraan pribadi dari berbagai merek memenuhi area drainase di depan warkop tersebut. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, yang sejatinya berhak menggunakan trotoar tersebut sebagai ruang publik.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willi, menyampaikan apresiasinya atas informasi dari media. “Terima kasih atas pemberitahuannya. Kami akan segera menyurati pengelola agar menghentikan penggunaan drainase sebagai lahan parkir,” tegas Willi saat dikonfirmasi, Rabu, (06/08/2025).
Perlu diketahui, pelanggaran serupa sempat terjadi tahun lalu. Saat itu, pihak pengelola warkop melakukan pengecoran di atas saluran drainase. Namun pada bulan Juni 2025, Dinas terkait melakukan pembongkaran dalam rangka proyek normalisasi drainase untuk mengantisipasi banjir. Meski sudah pernah ditertibkan, pihak pengelola kembali mengulang pelanggaran serupa setelah proyek selesai.
Masyarakat sekitar berharap, Satpol PP Kota Medan bersama instansi terkait segera bertindak tegas untuk menertibkan pelanggaran tersebut. Penegakan aturan diperlukan guna menjaga wajah kota dan menjamin hak publik atas ruang jalan yang aman dan nyaman.
// Redaksi

































