TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
12/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) khusus terkait pelanggaran tata tertib warga binaan, Selasa (12/08).

Sidang berlangsung di Aula Lapas Perempuan Medan dan membahas pemberian hukuman disiplin kepada 13 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam berbagai bentuk pelanggaran.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan di antaranya adalah kepemilikan barang terlarang di dalam kamar hunian dan tidak mengikuti program pelatihan yang telah diselenggarakan. Sidang memutuskan sanksi sampai pencatatan dalam Register F. mempelajarinya, WBP tersebut akan kehilangan hak-hak integrasi seperti remisi, pengampunan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan peringanan masa hukuman lainnya.
Kasi Binadik (Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik), Reni Priska Panjaitan menegaskan bahwa penegakan tata tertib merupakan bagian dari sistem pembinaan.
Sebelumnya pada tanggal 27 Juli 2025 telah dilakukan Sosialisasi terkait Warga Binaan akan ditindak tegas jikalau melakukan Pelanggaran Tata Tertib dan mendapatkan sanksi berat jikalau pelanggarannya sudah berulang kali dan termasuk pelanggaran berat.
“Sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya, menjadi peringatan kepada warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran tata tertib tetapi warga binaan masih tidak mengindahkan. Maka kami bersikap tegas dalam memberikan sanksi” ujar Reni Priska.
Melalui sidang ini, Lapas Perempuan Medan menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas pembinaan. Dan untuk memastikan keputusan yang berdasarkan aturan, dan menjunjung asas keadilan di lingkungan pemasyarakatan, Ungkapnya.
(***)


























