TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
25/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Polres Pulang Pisau, Rabu (23/9/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain mendampingi saat proses pemeriksaan di tingkat Kepolisian, PK juga melakukan penggalian data untuk penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas berisi rekomendasi yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan.

Penggalian data dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap Anak, keluarga, maupun lingkungan sosialnya.
Data yang lengkap diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih tepat, sehingga peradilan bagi Anak dapat berlangsung adil sekaligus memperhatikan aspek pembinaan.
Kepala Bapas Palangka Raya menegaskan pentingnya peran litmas dalam melindungi hak-hak Anak. “Kami berupaya agar PK melakukan penggalian data seutuhnya, sehingga hasil litmas bisa menjadi rekomendasi yang tepat bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Bapas Palangka Raya dengan Polres Pulang Pisau dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, namun tetap humanis dengan memperhatikan masa depan Anak, Tegasnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)

































