TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
22/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sampit, 20 September 2025 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan larangan keras bagi seluruh petugas pemasyarakatan di wilayahnya untuk terlibat dalam praktik judi online. Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sampit, Sabtu (20/09).

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudo Adi Yuwono, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi.
Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya disiplin dan integritas seluruh jajaran pemasyarakatan. Ia mengingatkan agar pejabat maupun pegawai tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, melainkan memanfaatkan sarana yang ada secara maksimal untuk menunjang kinerja dan dipelihara dengan baik.

Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya praktik judi online yang kini menjadi perhatian serius pemerintah. “Seluruh petugas pemasyarakatan di Kalimantan Tengah dilarang keras terlibat dalam aktivitas judi online,” tegasnya. Ia juga menginstruksikan agar setiap Kepala UPT Pemasyarakatan memberikan pencerahan berkelanjutan melalui sosialisasi, diskusi integritas, pembinaan moral, serta pendekatan humanis melalui konseling bagi petugas yang berisiko.
Menyambut pengarahan tersebut, Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan komitmen jajarannya untuk menjalankan instruksi KaKanwil secara konsisten. “Kami di Bapas Palangka Raya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas. Larangan penyalahgunaan fasilitas kantor dan praktik judi online akan terus kami awasi agar tidak ada pegawai yang melanggar.
Hal ini demi menjaga marwah institusi serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Tutupnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)

































