Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 14:39 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Pasar Aceh. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim

Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban MIS (16) yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di Jalan Diponegoro Depan Pasar Aceh Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku asal kota Banda Aceh yang masih mencekap sebagai pelajar itu diamakan dirumah masing – masing diantaranya, MSRH (18) dan MAA (16).

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi saat konferensi pers di Mapolresta, Senin, (22/9/2025).

Kasatreskrim menjelaskan, awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW. Selanjutnya sekitar jam 02.30 WIB, orang tua korban mendapatkan kabar dari teman korban bahwa Muhammad Ibnu Syabir telah dibacok menggunakan senjata tajam dan telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.

Begitu mengetahui anaknya sedang dirawat di rumah sakit, orang tua korban langsung mendatangani melihat kondisi korban, setibanya dirumah sakit orang tua korban menanyakan perihal yang terjadi dan korban mengaku dibacok oleh pelaku yang tidak dikenalnya serta sepeda motor milik korban dibawa lari oleh pelaku, ucap Kasatreskrim.

Setelah Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu sore, tim mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban berupa Honda Vario Nomor Polisi BL 4410 AAW yang dicuri dan dirampas oleh pelaku berada di dekat Simpang Lampu Merah Lampeunurut Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban, kata AKP Donna.

Kemudian lanjut AKP Donna, tim Resmob Satreskrim Polresta yang dibackup oleh Jatanras Polda Aceh terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di salah satu rumah yang beralamat di Desa Lamlagang serta berhasil mengamankan pelaku MSRH dan hasil interogasi tim didapatkan informasi bahwa terdapat satu pelaku lainnya berinisial MAA.

Pelaku MAA pun berhasil ditemukan dirumahnya di Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka tergabung ke dalam kelompok atau sekumpulan remaja TAM (Timur Anti Mundur).

Keduanya merupakan sekumpulan remaja yang tergabung dalam komunitas TAM (Timur Anti Mundur), sebut AKP Donna.
Menurut pengakuan kedua pelaku, tambah Kasatreskrim, sebelumnya terjadi perselisihan antara rekannya berinisial RSP dengan salah satu anggota IKAO (Ikatan Keluarga Anti Onar), sehingga RSP melakukan ajakan terhadap pelaku untuk melakukan penyerangan terhadap anggota IKAO dan hal tersebut dibuktikan dari percakapan di group whatsapp sehingga akhirnya berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban MIS yang dilakukan oleh pelaku MSRH dan MAA.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam samurai dengan Panjang 1 meter dengan pegangan gagang di balut dengan tali kain berwarna merah milik pelaku MSRH, sepeda motor milik korban, sepeda motor jenis trail Kawasaki yang dipergunakan oleh pelaku, jacket Hudi warna abu – abu dan celana training panjang, sebut Kasatreskrim.

Selain kedua pelaku, kata AKP Donna, penyidik akan mendalami perkara ini terkait keterlibatan pelaku lainnya, dan jika ditemukan maka akan ditempuh kejalur hukum.

Terhadap terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Huruf 2e dan 4e KUHP dengan pidana penjara maksimum 12 tahun, tambah AKP Donna.

Ia mengimbau kepada orang tua dan guru, agar terus mengawasi terkait pergaulan anak – anaknya disaat melakukan kegiatan diluar rumah, silahkan kontrol dimana anaknya dan kepada para dewan guru agar lebih mengedepankan lagi atau mengajarkan lagi terkait bahayanya geng motor dan lebih condong diajarkan tentang norma – norma yang ada dilingkungan masyarakat.

Sementara itu, bagi para pelajar tidak perlu mengikuti perkumpulan remaja yang tidak berguna, dan fokus dalam kegiatan menimba ilmu serta menjaga marwah tempat pendidikan dan orang tuanya , pungkasnya.

Berita Terkait

Kolaborasi Lintas Sektor, Rutan Tanjung dan Pemkab Tabalong Optimalkan SAE untuk Ketahanan Pangan
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Siap Laksanakan Amnesti Sesuai Ketentuan, Rutan Tanjung Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru