Dalam Press Release, Polres Aceh Selatan Gelar Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Ternak, dan KDRT

Wahyu

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 08:54 WIB

20108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana menonjol di wilayah hukumnya. Adapun kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian hewan ternak kambing di Kecamatan Trumon Timur, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kluet Selatan, serta kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan meninggal dunia di Kecamatan Trumon Timur, Selasa, 16 September 2025.

Kegiatan ini didipimpin oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro, S.H.,M.H., Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Mujubur Rahman, S.H., dan dihadiri sejumlah awak media.

Kasus pencurian ternak melibatkan lima orang pelaku berinisial HM, SB, HB, SP, dan MA. Para pelaku melakukan aksi pencurian 9 ekor kambing milik tiga warga. Salah satu korban bahkan mengalami luka sayatan di bagian kening. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor kambing, 1 unit mobil Toyota Innova, handphone, sebilah parang, serta perlengkapan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pada kasus curanmor, pelaku berinisial DI (34), warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Safruddin (49) yang diparkir di SPBU Geulumbuk, Kluet Selatan. Dengan bantuan rekaman CCTV, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Pidie Jaya bersama barang bukti sepeda motor dan dokumen kendaraan.

Selain dua kasus tersebut, Polres Aceh Selatan juga mengungkap tindak pidana kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dilakukan oleh tersangka M (30) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Agustus 2025 di Dusun Blok B, Gampong Sineubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur. Polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menangkap tersangka di wilayah Sawang, Aceh Selatan, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Aceh Selatan menyampaikan bahwa para pelaku pencurian ternak dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pelaku curanmor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara tersangka kasus KDRT dijerat Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada, menjaga harta benda serta melaporkan setiap tindak kejahatan ke call center Polri 110. “Polres Aceh Selatan berkomitmen menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026
Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB