Gerak Cepat, Tim Opsnal Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Jalan Abdullah Lubis

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 10:14 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

20/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 18 September 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Seorang pria bernama Pantun Nababan alias Ivan (43), warga Jalan Sei Putih Medan, ditangkap tidak sampai dua jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Cafe Kuphi Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang sedang bekerja di Cafe Kuphi memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkir. Saat hendak keluar, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

“Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 4700 AGP Tahun 2016 dan langsung membuat laporan polisi di Polsek Medan Baru dengan nomor LP/B/752/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Nurfadillah,” terang Iptu Poltak Tambunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Baru segera melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Abdullah Lubis.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksinya dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Poltak Tambunan, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru