Kapolres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Restorasi Kebun Sawit Ilegal Dalam Kawasan TNGL

admin

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 23:29 WIB

20297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Kuala Simpang — Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam merestorasi kebun ilegal—mayoritas berupa perkebunan sawit—yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini dapat segera dituntaskan,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Senin, 29 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Satgas PKH telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal di dalam TNGL. Selain itu, sejumlah warga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk yang dikelola oleh kelompok pengusaha dengan jaringan perambah yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.

Satgas juga menyoroti pola-pola penggunaan oknum eks kombatan yang dilakukan kelompok tersebut. Aksi mereka dinilai menimbulkan keresahan, khususnya di wilayah Tenggulun, karena kerap melakukan teror dengan mengatasnamakan isu perdamaian Aceh yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

“Tentunya program restorasi yang dijalankan Satgas PKH ini akan kita kawal bersama. Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera dihijaukan kembali agar tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolres.

Selain kawasan TNGL, Kapolres juga menyinggung praktik perambahan hutan mangrove yang menjadi perhatian Satgas PKH. Ia menegaskan, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Aceh Tamiang dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli planologi. Lokasi perambahan berada di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.

“Kasus perambahan hutan mangrove ini sedang kami proses. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Kami juga telah menyita beberapa barang bukti, memasang police line, dan menempatkan plang penyidikan di lokasi,” jelas Muliadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, kawasan hutan mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare. Dari jumlah itu, ada beberapa orang masyarakat diduga telah merambah hutan mangrove dengan menggunakan alat berat ekskavator yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Setelah penyidikan selesai, maka akan dilakukan penetapan tersangka dan akan kenakan Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar (Pasal 82), pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar (Pasal 84), serta pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 92).

“Dimohon kepada pihak yang menguasai hutan mangrove agar bersikap kooperatif. Perambahan mangrove menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, dampaknya sangat luas dan salah satunya adalah banjir. Karena itu, perlu langkah tegas agar praktik yang melanggar hukum ini benar-benar bisa dihentikan,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan atau aktivitas ilegal di kawasan hutan. Menurutnya, hutan merupakan sumber kehidupan yang harus dilestarikan, sehingga setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi dan mewariskannya kepada generasi mendatang.

Berita Terkait

SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Polres Pidie Jaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan dan Rakor Lintas Sektoral Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Lapas Kelas I Medan Perkuat Pembinaan Keagamaan Dengan Perayaan Thaipusam Dan MoU
Tingkatkan Profesionalisme ASN, Kakanwil Ditjenpas Kaltim Resmi Lantik 13 Pegawai
Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan
Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib
Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB