TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
09/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya, 08 September 2025 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda melaksanakan proses diversi di Polres Katingan terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar sistem peradilan pidana dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan diversi, PK telah melakukan pendampingan dan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Dari hasil penggalian data, disimpulkan bahwa perkara layak diselesaikan melalui diversi.
“Diversi direkomendasikan karena ancaman hukuman tindak pidana di bawah 7 tahun serta merupakan tindak pidana pertama atau bukan pengulangan,” terang Theo.
Proses diversi tersebut dihadiri oleh keluarga ABH, keluarga korban, perwakilan Dinas Sosial, serta Kepala Desa Telangkah bersama perangkat desa. Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui pembayaran ganti rugi.
Theo menegaskan bahwa diversi tidak hanya sekadar penyelesaian hukum, namun juga bertujuan memulihkan hubungan sosial antara anak dan korban.
“Diversi menjadi upaya nyata untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi anak. Harapannya, mereka dapat kembali diterima di masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)