Modus Pinjam Telepon Driver Ojol, Wanita 31 Tahun Diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru

RULI SISWEMI

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 04:03 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN BARU

26/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 25 September 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang wanita berinisial Sy (31), warga Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor, usai membawa kabur handphone milik seorang driver ojek online (ojol).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, Sugito (59), warga Jalan Starban Gang Bilal, Kelurahan Polonia, bertemu dengan pelaku di Jalan AH Nasution pada Kamis (25/9) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku meminta korban untuk diantar ke Simpang Titi Kuning dengan alasan ingin ke rumah kakaknya membeli token listrik. Namun sebelum sampai, pelaku justru mengubah arah tujuan, meminjam uang Rp30.000 dari korban, lalu meminta handphone korban dengan alasan ingin menelpon kakaknya. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” ungkap Iptu Poltak Tambunan.

Korban yang sadar menjadi korban penipuan berusaha mencari pelaku bersama rekan-rekan ojol lainnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim Opsnal Polsek Medan Baru yang sedang patroli menerima laporan dari korban.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di rumah seorang warga di kawasan Jalan Karang Sari. Wanita tersebut langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku berdalih bahwa handphone milik korban dipinjam oleh seseorang bernama Vije. Namun, penyidik tetap menahan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban telah membuat laporan resmi. Pelaku kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas Kanit Reskrim, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Gebyar IVA Test Kota Pematangsiantar Tahun 2026
Polda Sumut Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
Kuala Tanjung Catat Kenaikan 253 Persen, Layanan Internasional Jadi Penopang Pertumbuhan PMT
Pekan Olahraga Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Karutan Pesan Jaga Disiplin: Rutan Tanjung Pura Buka Ruang Belajar Bagi Fresh Graduate
Meriahkan HUT ke-81 RI, Bapas Kelas I Medan Gelar Lomba Tradisional Penuh Semangat Kebersamaan
Polres Pematangsiantar Kawal Car Free Day Merah Putih, Kegiatan HUT ke-81 RI 
Lima Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Pematangsiantar Tekankan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bupati Aceh Utara Bersama KKP Lepas Ribuan Bibit Kerapu di Gampong Lancok

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:00 WIB

KKP Serahkan Ekskavator untuk Aceh Utara, Percepat Pemulihan Tambak Pascabencana

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Atensi Keluhan Warga Dusun Suka Mulia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bupati Aceh Utara Sambut Kedatangan Wakil Presiden Gibran di Bandara Malikussaleh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Motor, JS Masih Dalam Pengejaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keuangan Daerah Dinilai Transparan, Aceh Utara Kembali Raih Opini WTP ke-11

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:53 WIB

LANA Desak Bupati Aceh Barat Transparan Soal Penggunaan Dividen Rp3 Miliar dari Bank Aceh Syariah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Bupati Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Tuntas

Berita Terbaru