Perumdam Tirta Sejuk Gayo Lues Serahkan SKK Bantuan Hukum ke Kejari untuk Tagih Tunggakan Pelanggan

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:10 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Aceh | Blangkejeren – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues menyerahkan berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, Selasa (30/9/2025). SKK tersebut berisi daftar tiga pelanggan yang menunggak iuran dengan total piutang sekitar Rp56,7 juta.

Direktur Perumdam Tirta Sejuk, Ricky Udayara, SE.I, mengatakan penyerahan SKK ini dilakukan setelah pihaknya melakukan ekspose bersama Kejari Gayo Lues. Dari sejumlah pelanggan yang menunggak, tiga di antaranya dinilai layak ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

“Harapan kita dengan diserahkannya SKK ini, pelanggan bisa segera membayarkan tunggakan tersebut. Padahal pembayaran iuran adalah kewajiban pelanggan sekaligus hak Perumdam sebagai penyedia jasa pengadaan dan distribusi air bersih,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ricky juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah memberikan dukungan. “Kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksinya untuk membantu kami, dan kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya siap membantu Perumdam melalui fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Jaksa dalam bidang Datun berperan sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, kami dapat membantu Perumdam menyelesaikan persoalan tunggakan pelanggan. SKK ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan dengan Perumdam Tirta Sejuk,” jelas Kajari.

Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Kami ingin mendorong kesadaran pelanggan agar taat membayar iuran, sehingga Perumdam bisa terus beroperasi dengan baik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Penyerahan SKK tersebut diterima langsung oleh Kajari Gayo Lues Heri Yulianto, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO, bersama jajaran staf.

Berita Terkait

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok
Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Jak się zarejestrować i grać

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Casino Lab w Polsce – Dostępne metody płatności i realizacja transakcji

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Vavada online casino w Polsce – wypłaty

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:03 WIB

Онлайн казино Dragon Money (Драгон Мани) – основные преимущества

Senin, 13 Juli 2026 - 19:05 WIB

Wagub Aceh dan Bupati Aceh Tamiang Bahas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana di Koramil Rantau

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Ice Casino Polska – Najwyższe RTP w grach kasynowych w Polsce

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

Kasyno online Vulkan Vegas – Analiza platformy

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:07 WIB

2025 Deneme Bonusu Veren Siteler – Çevrimsiz Bahis Bonusları

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB