TPP Bapas Palangka Raya Putuskan Pencabutan Usulan Integrasi, Tegaskan Disiplin Klien Pemasyarakatan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 08:43 WIB

20221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

30/09/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Kelas I Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tugas pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas pencabutan usulan integrasi terhadap beberapa klien yang terbukti melanggar syarat dalam proses pengusulan integrasi, Senin (29/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, setiap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi diwajibkan mematuhi syarat umum maupun khusus yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada pembatalan maupun pencabutan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat.

Dalam sidang kali ini, TPP Bapas Palangka Raya menilai bahwa beberapa klien tidak memenuhi kewajiban program pembimbingan. Keputusan pencabutan hak integrasi pun diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tanggung jawab Bapas Palangka Raya agar hak integrasi hanya diberikan kepada klien yang benar-benar berkomitmen untuk berubah serta menaati hukum.

“Pencabutan hak integrasi bukanlah bentuk hukuman semata, tetapi upaya untuk menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan pembelajaran bagi Klien Pemasyarakatan agar lebih disiplin dalam menjalani proses pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Bapas Palangka Raya akan terus menjalankan tugas pembimbingan dengan transparan serta berlandaskan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.

Dengan keputusan ini, Bapas Palangka Raya berharap seluruh Klien Pemasyarakatan semakin menyadari pentingnya menaati aturan demi kelancaran program pembimbingan, Pungkasnya.

#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Tim Renstra Bapas Palangka Raya Gelar Rapat Perdana Susun Rencana Strategis Pemasyarakatan 2025–2029
Azhari Rahman Pimpin IPKEMINDO Kalimantan Tengah, Berkomitmen Tingkatkan Profesionalisme Pembimbing Kemasyarakatan
Bapas Palangka Raya Buka Peluang Bagi Generasi Muda Dengan Program Pemagangan Batch II
Bapas Palangka Raya Perkenalkan Inovasi Metal Baraya untuk Perkuat Pembimbingan Klien Anak
Bapas Palangka Raya Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial, Bupati Katingan Beri Dukungan
Bapas Palangka Raya Gelar Apel Pagi, Tekankan Adaptasi Kerja dan Ketelitian Tugas Pembimbingan
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Komitmen Bebas Pungli Jelang Remisi Khusus Natal 2025
Bapas Palangka Raya Perkuat Budaya Kerja Positif Dengan Giat Bersih Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru