TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
30/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan
(Bapas) Kelas I Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tugas pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas pencabutan usulan integrasi terhadap beberapa klien yang terbukti melanggar syarat dalam proses pengusulan integrasi, Senin (29/09/2025).
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, setiap Klien Pemasyarakatan yang menjalani program reintegrasi diwajibkan mematuhi syarat umum maupun khusus yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada pembatalan maupun pencabutan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, maupun cuti bersyarat.
Dalam sidang kali ini, TPP Bapas Palangka Raya menilai bahwa beberapa klien tidak memenuhi kewajiban program pembimbingan. Keputusan pencabutan hak integrasi pun diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tanggung jawab Bapas Palangka Raya agar hak integrasi hanya diberikan kepada klien yang benar-benar berkomitmen untuk berubah serta menaati hukum.
“Pencabutan hak integrasi bukanlah bentuk hukuman semata, tetapi upaya untuk menjaga wibawa hukum sekaligus memberikan pembelajaran bagi Klien Pemasyarakatan agar lebih disiplin dalam menjalani proses pembimbingan di Balai Pemasyarakatan. Bapas Palangka Raya akan terus menjalankan tugas pembimbingan dengan transparan serta berlandaskan aturan yang berlaku,” tegas Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus.
Dengan keputusan ini, Bapas Palangka Raya berharap seluruh Klien Pemasyarakatan semakin menyadari pentingnya menaati aturan demi kelancaran program pembimbingan, Pungkasnya.
#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)