TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TIMUR
06/09/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 04 September 2025 Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial Muhammad Ali (40), warga Jalan Mesjid Taufiq Gang Kinantan, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Kamis (04/09) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar-Butar, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri, SH, MH, mengatakan penangkapan berawal dari operasi undercover buy. Petugas menyerahkan uang Rp50 ribu, kemudian tersangka memberikan satu plastik klip kecil berisi sabu.
“Begitu transaksi terjadi, tersangka langsung diamankan. Dari penggeledahan, petugas menemukan plastik klip berisi sabu, sejumlah plastik klip kosong, serta satu pipet plastik untuk menyekop sabu,” ujar Iptu Khairul.
Hasil interogasi mengungkap, sabu tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria bernama Padri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Padri berhasil kabur melalui jendela kamar, namun polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti dari tersangka Muhammad Ali:
1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto 0,98 gram
1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto 0,99 gram
1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,14 gram
1 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong
Uang hasil undercover buy Rp50.000
Barang bukti dari rumah Padri (DPO):
1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu bruto 0,49 gram
3 bungkus plastik klip sedang kosong
1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong
1 set alat hisap sabu
“Tersangka Muhammad Ali mengakui barang bukti yang ditemukan dari dirinya adalah miliknya, sementara sabu yang ditemukan di rumah merupakan milik Padri yang masih dalam pengejaran,” tegas Kanit Reskrim.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Tegasnya.
(***)
































