TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
09/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya kembali melaksanakan tugas pendampingan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pendampingan ini diberikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mewajibkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan selama proses hukum berlangsung.
Dalam sidang tersebut, PK Bapas Palangka Raya menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berisi latar belakang, kondisi keluarga, faktor lingkungan, serta rekomendasi terhadap Anak. Rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, menegaskan bahwa pendampingan terhadap ABH merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional Bapas dalam melindungi hak anak.
“Kami berkomitmen memberikan pendampingan terbaik agar proses hukum yang dijalani anak tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Theo menambahkan, melalui pendampingan tersebut diharapkan proses peradilan tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga memberikan ruang bagi anak untuk memperoleh pembinaan dan reintegrasi sosial. Setelah sidang perdana ini, PK Bapas Palangka Raya akan terus mendampingi Anak hingga ia dapat kembali ke lingkungan masyarakat secara baik, Terangnya.
#Kemenkumham
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#InfoPemasyarakatan
(***)