Bapas Palangka Raya Gelar Sidang TPP untuk Evaluasi dan Percepatan Program Integrasi Klien Anak Dan Dewasa

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:46 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

06/10/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya, Senin (6/10/2025)
Dalam rangka evaluasi serta percepatan pelaksanaan program integrasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi klien anak dan dewasa di Aula Bapas Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota TPP dan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang TPP kali ini membahas usulan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap satu orang klien anak serta 16 usulan program integrasi bagi klien dewasa. Agenda ini menjadi bagian dari upaya Bapas Palangka Raya dalam mempercepat pelaksanaan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Dalam proses sidang, dibahas secara mendalam penilaian kepribadian, sikap, dan perilaku WBP selama menjalani masa pidana, yang menjadi dasar pertimbangan pengajuan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, I Kade Rene, selaku Wakil Ketua TPP, memimpin langsung jalannya sidang. Ia menegaskan bahwa TPP berkomitmen untuk memberikan hak-hak WBP secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Melalui sidang ini, kita memastikan setiap usulan integrasi berjalan sesuai ketentuan agar tidak terjadi masalah pada masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Palangka Raya. Hal ini merupakan wujud dukungan terhadap proses reintegrasi sosial,” ujar Kade.

Dari hasil pemaparan para Pembimbing Kemasyarakatan, diperoleh keputusan bahwa klien anak direkomendasikan untuk menjalani pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah.

Sementara itu, dari 16 klien dewasa, 13 orang diusulkan untuk memperoleh program integrasi CB dan PB, 2 orang ditolak karena penjamin dinilai tidak layak, dan 1 orang dicabut PB-nya karena mengulangi tindak pidana selama masa pembimbingan.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, diharapkan klien yang dinyatakan layak mendapatkan hak integrasi dapat segera kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, serta termotivasi untuk tidak mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang, Terangnya.

#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan

(***)

Berita Terkait

Bapas Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kasongan Sinergi Kaji Kesiapan WBP Jalani Program Integrasi
Perkuat Sinergi, Bapas Palangka Raya dan Rutan Palangka Raya Bahas Reintegrasi 11 WBP di Sidang TPP
Sidang TPP Bapas Palangka Raya: Pastikan Rekomendasi Objektif Berbasis Litmas untuk Masa Depan Anak
Pembimbingan Kemandirian, Bapas Palangka Raya Siapkan Klien Hadapi Kehidupan Produktif Pasca Reintegrasi
Theo Adrianus: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Integritas dan Dedikasi
Theo Adrianus: Prestasi Bapas Palangka Raya Jadi Wujud Kekompakan Sambut HUT RI
Dukung Reintegrasi Sosial, PK Bapas Palangka Raya Ambil Data Litmas untuk Usulan Program Integrasi WBP
Theo Adrianus: Semangat Kemerdekaan Diwujudkan dengan Kepedulian dan Berbagi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB