TLii|SUMUT|SIANTAR, Badan Pembentukan (Bapem) Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Pematangsiantar melaksanakan rapat diskusi tentang pembentukan Perda inisiatif di kantor DPRD Kota Pematangsiantar Kamis, 23 Oktober 2025.
Rapat diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Risbon Sinaga, Kabag hukum Edi Sutrisno dan Kabag Kesra diwakili Misyadi.
Dalam diskusi tersebut, Risbon Sinaga meminta untuk mengganti judul non formal mengingat di Dinas Pendidikan ada bidang non formal.
“Izin ketua, saya meminta judul ranperda inisiatif tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan non formal bidang keagamaan itu diganti, karena Dinas Pendidikan bidang non formal tidak ada terkait dengan bidang keagamaan,” ungkapnya
Dijabarkannya Risbon, Pendidikan Non Formal tidak ada kaitannya dengan guru sekolah Minggu, guru ngaji, dia meminta agar hati-hati dalam kata pendidikan non formal dan meminta memperbaharui kata-kata non formal.
Setelah mendapat masukan dari Risbon, Semua yang ada di dalam rapat kembali berdiskusi untuk mencari kata yang cocok untuk bidang keagamaan.
Anggota DPRD Imanuel Lingga mengatakan bahwa tenaga pendidikan Informal lebih cocok terstruktur dan dapat masuk dalam bidang keagamaan.
“Informal itu punya berperan penting dalam pembentukan karakter dan pemahaman nilai-nilai keagamaan, ini lebih cocok Pimpinan,” kata Imanuel.
Setelah mendapat masukan dari semua orang yang di dalam rapat, Ketua Bapem Perda Alfonso Sinaga menyimpulkan mengganti judul menjadi informal.
“Sepakat ya, jadi kita mengganti menjadi Ranperda inisiatif tentang insentif tenaga pendidik pada pendidikan informal bidang keagamaan,” ungkapnya.
Dari situ terungkap, banyak yang harus diubah dalam ranperda inisiatif mulai dari judul non formal menjadi informal, Pematang Siantar disatukan menjadi Pematangsiantar, yang mendapat bantuan guru ngaji yang dikelola oleh masjid bukan dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi ataupun pemerintah Kabupaten ataupun pemerintah kota dan masih banyak lagi yang harus dimasukkan.