Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

20408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

02/10/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Oktober 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial S.S. (19), warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap di kediamannya setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa aksi tersangka dilakukan secara spontan akibat pengaruh minuman keras tradisional.

“Tersangka ini sempat kabur ke Aceh setelah melakukan pelemparan batu bata ke kepala korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor. Aksinya dilakukan spontan karena dalam keadaan mabuk tuak,” jelas Kombes Hendria.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka melemparkan batu bata karena melihat korban melaju dengan kecepatan tinggi.

“Saat mabuk, tersangka yang memegang batu bata langsung melemparkan ke arah korban. Akibatnya korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka parah di kepala,” ungkap Kompol Risqi.

Korban, SAG (20), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat menjalani perawatan medis selama dua hari di RS Granmed. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat dan retak pada tulang tengkorak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur
Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker
Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas
Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan
Lapas Kelas I Medan Laksanakan Razia Gabungan, TNI-Polri Turut Berperan Jaga Keamanan
Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025
Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru