TLii|SUMUT|SIMALUNGUN, Kepala Desa (pangulu) Sibaganding Martno Bakara bersama puluhan orang melakukan tindakan keji dengan membongkar kuburan keluarga tanpa seizin ahli waris dilaporkan ke Polsek Parapat Rabu 22 Oktober 2025 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Hotmian boru Bakara Parluhutan Banjarnahor SH dari LBH Pematangsiantar, Kamis, 23 Oktober 2025 malam.
Kuburan tersebut berada di lahan pribadi milik kliennya yang berada di Huta (Dusun) Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun
Disebutkan Parluhutan, kuburan berisi 6 orang yang merupakan Kakek, nenek, orang tuanya dan saudara kandung dari Hotmian Bakara.
Parluhutan Banjarnahor bercerita saat berada dilokasi kliennya melihat puluhan orang dengan mengunakan cangkul membongkar kuburan keluarganya,
“Ibu Hotmian menjerit menangis dan melarang kuburan orangtuanya di ambil, tetapi puluhan orang tersebut malah menghadang dan mengacungkan parang kepada Hotmian,” terangnya.
Lebih lanjut, Kata Parluhutan, karena banyaknya massa yang memegang senjata tajam dan mengacungkan parang ke arah kliennya dan takut ada orang yang nekat, terpaksa kliennya melarikan diri sambil menangis dengan kencang sambil pasrah mengingat kuburan keluarganya dibongkar tanpa izinnya.
Akibat kejadian tersebut, Hotmian pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parapat.
Parluhutan Banjarnahor menyebutkan pembongkaran kuburan merupakan tindakan ilegal dan merupakan kejahatan serius di mata hukum Indonesia dan sangat bertetangan dengan norma sosial-agama.




































