Pemkab Aceh Besar Gencar Mrnetertibkan Baliho Liar Pemilik Segera Urus Izin, Batas Waktu November

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:52 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Kota Jantho |Aceh Besar, 16 Oktober 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Satpol PP dan WH mengimbau seluruh pemilik usaha reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho sebelum pertengahan November 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Aceh Besar guna menertibkan tata kelola reklame yang masih banyak tidak berizin dan merusak estetika kota.

Kepala Satpol PP dan WH, Muhajir SSTP MPA, menegaskan setelah batas waktu imbauan berakhir, pihaknya akan menertibkan baliho ilegal secara tegas melalui tim terpadu yang melibatkan sejumlah OPD teknis. Penertiban ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keindahan kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni SP, menjelaskan bahwa proses perizinan kini lebih mudah dan transparan. Pemohon cukup mengisi formulir data perusahaan dan melengkapi dokumen seperti KTP, NIB, akta perusahaan, rekomendasi camat, denah lokasi, dan bukti pembayaran pajak reklame.

Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan videotron, ada syarat tambahan berupa desain konstruksi, pernyataan tanggung jawab, dan izin pemilik lahan. Reklame di atas 32 meter wajib memiliki hasil perhitungan struktur bangunan dari lembaga resmi.

Agus menegaskan, penertiban ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan reklame dipasang secara aman, legal, dan estetis. Selain menciptakan kota yang tertib dan indah, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame resmi.

Berita Terkait

Raih Apresiasi Bunda PAUD Nasional, Bunda PAUD Lhokseumawe Bagikan Praktik Baik pada Penguatan Pokja se-Aceh
852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab
Polres Lhokseumawe Turun ke SPBU, Atur Antrean Demi Kenyamanan Masyarakat
Bappeda Aceh Utara Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
SURYA PALOH TIBA DI BANDARA MALIKUSSALEH, HADIRI HUT KE-20 YAYASAN SUKMA BANGSA
Matangkan Persiapan Communication Care 2026, HMP KPI UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Geuchik Gampong Lamsujen
Imeum Mukim se-Aceh Besar Susun Program Kerja, Bahas Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Kemukiman
Pembagian Rapor Dayah MUQ Pagar Air Berlangsung Khidmat, Santri Tahfidz dan Juara Umum Terima Penghargaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:24 WIB

Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Dirjenpas Secara Virtual

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:15 WIB

Optimalkan Pelaksanaan Tusi, Kalapas Bersama Jajaran Lapas Padangsidimpuan Ikuti Zoom Pengarahan Dirjenpas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:58 WIB

Rutan Labuhan Deli Jadi Tuan Rumah Penguatan Tusi UPT Pemasyarakatan se-Sumut oleh Stafsus Menimipas

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Perempuan Medan Gelar Tes Urine Dan Razia Rutin

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:11 WIB

Bapas Medan Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Melalui Zoom Meeting

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05 WIB

Sinergi TNI dan Pemasyarakatan, Karutan Labuhan Deli Hadiri Pembagian Tali Asih di Koramil Marelan

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:40 WIB

Kontrol Keliling Blok Hunian, Lapas Pemuda Langkat Perkuat Pengawasan Dan Deteksi Dini Kamtib

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

PT PPK Perkuat Daya Saing Pelabuhan Belawan Lewat Pembangunan Jaringan Listrik Modern

Berita Terbaru