TIMELINES iNEWS Investigasi | Aceh Besar –
Perjuangan panjang pembentukan Kabupaten Aceh Raya kini memasuki babak akhir. Sekretaris Jenderal Panitia Aceh Raya, Teungku Helmi, menyebut seluruh persyaratan administratif daerah otonomi baru (DOB) telah rampung dan hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran oleh Pemerintah Pusat.
Menurutnya, Aceh Raya sudah masuk dalam daftar resmi usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon kabupaten baru di Provinsi Aceh.
“Saat ini kita berada pada tahapan akhir, tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat,” ujar Teungku Helmi, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, tim pemekaran Aceh Raya yang dipimpin H. Abdurraman Ahmad baru saja menghadiri pertemuan di Jakarta bersama pihak Kemendagri. Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah direncanakan pada awal Januari 2026, hasil kesepakatan Komisi II DPR RI dan Dirjen OTDA Kemendagri.
“Ini menjadi kabar baik yang sangat dinanti masyarakat Aceh Raya,” tambahnya.
Helmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat yang terus memberikan dukungan selama proses panjang ini.
Ia menegaskan, pembentukan Kabupaten Aceh Raya akan menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran ini adalah amanah rakyat dan wujud komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik serta pembangunan di wilayah barat-selatan Aceh,” tutupnya.

































