Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:57 WIB

20108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan, Sat Reskrim berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga kuat hasil tindak pidana pencurian. Seorang tersangka berinisial S (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya, ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pengungkapan ini berawal dari meningkatnya laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di Aceh Selatan. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku utama telah diamankan lebih dulu oleh Satreskrim Polres Aceh Barat Daya. Pada hari Senin, 29 September 2025, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., bersama Unit Opsnal, Unit Pidum, serta Kanit Reskrim dari tiga Polsek jajaran langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Barat Daya untuk mendalami kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 10 unit sepeda motor hasil curian di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya dan Alue Bili Kabupaten Nagan Raya. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan antara lain: Honda Supra 125 BL 6089 VF, Honda Scoopy BL 3720 LBN, Honda Supra 125 BL 5974 JG, Honda Supra X 125 BL 2033 TD, Honda Supra NF 125 TR BL 4067 TI, Honda Supra NF 125 TRF BL 6491 CE, Honda Supra X 125 BL 4026 ZZ, Honda Supra 125 BL 4568 TJ, Honda Supra 125 BL 2542 TD, serta Honda Beat Pop B 3276 PBB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., memberikan apresiasi kepada Satreskrim dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor. Sinergi antara Polres Aceh Selatan, Polres Aceh Barat Daya, dan dukungan masyarakat sangat membantu keberhasilan ini,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melaporkan jika menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Aceh Selatan atau Polsek terdekat dengan membawa kelengkapan surat-surat kepemilikan, seperti STNK dan BPKB. “Bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor, silakan mengecek langsung ke Polres atau Polsek. Jika ada kesesuaian data dan surat kepemilikan, kendaraan akan kita serahkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindak pidana curanmor dapat diminimalisir sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Aceh Selatan.

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru