Sekda Aceh Akan Evaluasi SKPA Jika Tak Capai Target Tata Kelola Bersih MCSP KPK ,Kamis 23 Oktober 2025
TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menegaskan akan mengevaluasi pejabat SKPA mulai dari eselon II hingga IV jika tidak memenuhi target Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Target capaian MCSP Aceh tahun 2025 ditetapkan sebesar 95 persen, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Peringatan ini disampaikan Sekda Nasir saat Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCSP bersama Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, serta para kepala SKPA di Ruang Rapat Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh.
MCSP merupakan sistem KPK untuk memantau efektivitas tata kelola daerah pada delapan area intervensi, yaitu:
1. Perencanaan dan penganggaran,
2. Pengadaan barang/jasa,
3. Pelayanan publik,
4. Pengawasan APIP,
5. Manajemen ASN,
6. Pengelolaan BMD,
7. Optimalisasi pajak daerah, dan
8. Tata kelola pemerintahan.
Sekda Nasir memerintahkan Inspektur Aceh membentuk delapan tim khusus untuk mempercepat pemenuhan dokumen pada masing-masing area. Evaluasi capaian akan dilakukan akhir November 2025, dan SKPA yang tidak memenuhi target akan diusulkan untuk evaluasi jabatan kepada Gubernur Aceh.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.*[Yahbit]



























