TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Sektor pertambangan Aceh telah menyumbang Rp2,1 triliun royalti ke kas negara, menurut data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Kontribusi tersebut berasal dari lebih 60 izin usaha pertambangan (IUP), meski baru sekitar 20 perusahaan yang aktif berproduksi.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menyebutkan bahwa rata-rata royalti yang disetorkan setiap tahun mencapai Rp500 miliar. Dana tersebut menjadi sumber penting bagi pembangunan daerah melalui skema bagi hasil — di mana 80 persen dikembalikan ke daerah dan sisanya 20 persen dikelola pusat.
Pembagian di tingkat daerah dilakukan secara proporsional: kabupaten penghasil 32 persen, provinsi 16 persen, kabupaten sekitar 12 persen, dan daerah pengolah 8 persen. “Dengan skema ini, masyarakat penghasil juga mendapat manfaat langsung dari aktivitas pertambangan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, potensi tambang Aceh masih sangat besar, sehingga pemerintah terus mendorong pengelolaan tambang yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).
Aturan tersebut nantinya memberi dasar hukum bagi masyarakat agar dapat menambang secara legal. Izin akan diberikan melalui koperasi atau UMKM lokal guna memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
“Dengan izin yang sah, aktivitas tambang rakyat bisa diawasi, dan pendapatan daerah ikut meningkat,” jelas Taufik.



























