BPKA Aceh Perkuat Layanan Samsat Tanpa Calo, Reza Saputra: Pemutihan Pajak Harus Jadi Keringanan Nyata bagi Rakyat

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 20:20 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh — Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli). Melalui imbauan resmi yang disampaikan pada Minggu (23/11/2025), Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, S.STP., M.Si., meminta seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat se-Aceh.

Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat harus membayar lebih mahal dari ketentuan resmi karena menggunakan jasa perantara. Reza menjelaskan bahwa sistem layanan di seluruh Samsat Aceh telah dirancang agar mudah diakses oleh siapa saja, tanpa prosedur yang rumit maupun biaya tambahan. “Kami menjamin bahwa proses pembayaran pajak di loket resmi Samsat adalah prosedur yang sederhana dan bebas dari biaya tambahan. Jika menggunakan calo, masyarakat pasti dikenakan biaya jasa yang tidak resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa BPKA terus meningkatkan efektivitas pelayanan publik, termasuk melalui digitalisasi, transparansi tarif, dan penyederhanaan alur pembayaran. Semua langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya secara mandiri tanpa tergantung pada pihak lain. Menurut Reza, celah bagi praktik percaloan justru terbuka ketika masyarakat tidak mengetahui alur layanan atau merasa khawatir menghadapi proses administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Aceh saat ini juga sedang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan, sebuah kebijakan yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang tertunggak pajak selama bertahun-tahun. Dalam konteks ini, Reza menegaskan bahwa pemutihan tidak boleh dimanfaatkan oleh calo untuk menarik keuntungan pribadi. “Pemutihan pajak ini dibuat untuk membantu rakyat, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum. Kami ingin memastikan bahwa manfaat program ini dirasakan penuh oleh masyarakat,” ujarnya.

Untuk memperkuat gerakan anti-calo, BPKA telah menginstruksikan seluruh UPTD Samsat di Aceh untuk melakukan tiga langkah strategis. Pertama, memperjelas alur layanan dengan memasang informasi lengkap dan mudah dipahami terkait prosedur dan biaya resmi yang wajib dibayar. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memiliki panduan jelas sehingga tidak mudah disesatkan oleh informasi palsu yang sering digunakan oknum calo.

Kedua, mensterilkan area pelayanan dari aktivitas percaloan. Setiap samsat diminta meningkatkan pengawasan di area pelayanan, termasuk memastikan tidak ada individu yang menawarkan jasa perantara kepada wajib pajak. Penertiban dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan layanan publik.

Ketiga, memperkuat sosialisasi langsung kepada masyarakat melalui media informasi di lokasi layanan, media sosial resmi, hingga edukasi publik di berbagai forum. BPKA menilai bahwa semakin teredukasi masyarakat, semakin kecil peluang praktik percaloan tumbuh.

BPKA Aceh juga mengajak wajib pajak menjadi agen perubahan dengan ikut memberantas praktik tidak resmi tersebut. Masyarakat diminta menolak segala bentuk tawaran jasa perantara serta melaporkan indikasi pungli atau percaloan kepada petugas Samsat atau kepada BPKA. Pelaporan dari masyarakat dinilai sangat penting untuk menutup ruang gerak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan publik.

Melalui langkah-langkah tegas ini, BPKA menegaskan kembali tekadnya untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan setiap kebijakan—terutama program pemutihan pajak—benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah Aceh berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan layanan resmi dengan aman, mudah, dan tanpa beban tambahan.*[Yahbit]

Berita Terkait

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian
Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan
Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah
Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi
Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga
Bupati Aceh Besar Diwakili Camat Ingin Jaya Lantik Tuha Peut Tujuh Gampong
Lantik 47 Geuchik, Wali Kota Langsa Dorong Kepemimpinan Berintegritas dan Berpihak pada Rakyat
Kapolda Aceh Terima Silaturahmi PT PLN UID Aceh, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Keandalan Listrik

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Imigrasi Belawan Dapat Apresiasi Staf Ahli Menteri Imipas Atas Inovasi Pelayanan Publik Yang Humanis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:14 WIB

Tindak Lanjuti Aturan, Imigrasi Belawan Komitmen Segera Hapuskan BMN Rusak Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:38 WIB

Anggaran Ratusan Juta Rupiah, Kinerja Tenaga Ahli Kominfo Toba Dipertanyakan Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Kegiatan Serah Terima Ketua PIPAS Daerah Sumut dan Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:51 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Lapas Tebing Tinggi Bahas Usulan Remisi Umum Dan RKA di Sidang TPP

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Erwin F. Simangunsong: Lapas Tebing Tinggi Komitmen Jalankan Instruksi Dirjenpas Jelang HUT RI ke-81

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:21 WIB

Erwin F. Simangunsong Bersama UPT Sumut Ikuti Arahan Staf Ahli & Staf Khusus Kemenimipas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:05 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Rutan Tanjung Pura Budidaya Ikan Nila di Lahan Ketapang

Berita Terbaru