TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
30/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Tebing Tinggi, 29 Juli 2026 Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi, Erwin F. Simangunsong, bersama pejabat struktural, staf, dan regu pengamanan mengikuti kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara virtual, Rabu (29/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula Sasanatama tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor PAS-UM.01.01-253 dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimti) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan sejumlah langkah strategis yang menjadi perhatian seluruh jajaran menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Seluruh UPT diinstruksikan untuk memasang umbul-umbul dan atribut merah putih sebagai wujud semangat nasionalisme. Selain itu, jajaran Pemasyarakatan diminta mempersiapkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus secara cermat, mulai dari ketelitian dalam pengusulan remisi hingga penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala UPT. Pada pelaksanaan pemberian remisi, UPT juga diharapkan mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi dan transparansi kepada masyarakat.
Dirjenpas juga menegaskan bahwa pelaksanaan program amnesti merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), sedangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berperan dalam penyajian data sesuai ketentuan.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) turut didorong untuk semakin proaktif dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP agar fungsi pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan optimal.
Pada aspek keamanan dan tata kelola organisasi, seluruh UPT diminta meningkatkan pengawasan dan pengendalian kinerja guna menjaga citra positif Pemasyarakatan.
Sinergi dengan Kepolisian dan TNI juga diharapkan terus diperkuat melalui usulan bantuan pengamanan sesuai kebutuhan. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT diminta melakukan evaluasi terhadap mitra penyedia bahan makanan dengan mengutamakan pengusaha lokal sesuai ketentuan, serta mengoptimalkan pengelolaan koperasi dan wartelsuspas secara akuntabel.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur operasional dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap pengeluaran tahanan maupun narapidana ke rumah sakit wajib dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Laporan Atensi Pimpinan dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan untuk menjamin keamanan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Plt. Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Erwin F. Simangunsong, menegaskan komitmen jajarannya untuk melaksanakan seluruh instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Seluruh arahan yang telah disampaikan akan segera kami tindak lanjuti sebagai upaya meningkatkan profesionalisme, memperkuat pengamanan, serta menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang berkualitas, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Erwin.
Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta menjadi momentum bagi seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi untuk terus memperkuat kinerja dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas, Terangnya.
(***)





























