TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
30/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak Warga Binaan Pemasyarakatan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada Rabu, 29 Juli 2026 , bertempat di Aula Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

Sidang TPP dipimpin oleh Plt.Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Bapak Erwin F. Simangunsong dan diikuti secara virtual oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Bapak Jonathan Ginting . Kehadiran perwakilan Kantor Wilayah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pemberian pertimbangan dalam proses pengusulan hak-hak Warga Binaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Bapak Freddy Rinadi Siregar, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Bapak Febi Surya Lesmana, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bapak Hendrianto Siturus, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas Ibu Normin, Kepala Sub Seksi Keamanan Bapak Koko Abdi Ananta, Kepala Sub Seksi Perawatan Bapak Yurlis Hia, Dokter Madya Lapas dr Sonya, seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi serta perwakilan Warga Binaan untuk menghadiri sidang TPP.
Dalam sidang kali ini, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas usulan pemberian Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 serta usulan Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) . Seluruh usulan dipaparkan dan dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek administratif, substantif, rekam jejak pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perkembangan perilaku setiap warga binaan selama menjalani masa pidana.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan sebagai forum pemberian rekomendasi terhadap usulan hak integrasi dan hak-hak warga binaan. Melalui mekanisme ini, setiap usulan dibahas secara profesional dan kolektif guna memastikan bahwa pemberian hak dilakukan secara adil, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Sidang TPP ini juga mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Diharapkan, proses ini dapat semakin memotivasi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali berperan aktif di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Melalui sinergi antara Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, diharapkan seluruh proses pengusulan remisi dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga hak-hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pungkasnya.
#Ditjenpas #KanwilDitjenpasSumut #LapasTebingTinggi #SidangTPP #RemisiUmum2026 #Pemasyarakatan #PastiBermanfaatUntukMasyarakat
(***)





























