Kurang dari Tiga Hari, Polres Sibolga Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Halaman Masjid Agung

H²

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 17:30 WIB

2048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Sibolga — Kasus pembunuhan tragis yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Sibolga. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga, Senin (03/11/2025).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan (sebelumnya sempat disebut mahasiswa), ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian menelusuri dan mengungkap pelaku dalam waktu singkat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, polisi memaparkan kronologi penangkapan kelima pelaku. Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, ditangkap tak lama setelah kejadian. Sementara tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, berhasil diamankan di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, SH menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, juga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, Polres Sibolga berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. “Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” tegas AKP Rustam E. Silaban dalam konferensi pers tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik Sibolga dan sekitarnya, mengingat lokasi kejadian berada di kawasan rumah ibadah dan terjadi pada waktu dini hari. Polisi terus melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Red.

Berita Terkait

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh
Plt Sekda Nevirizal Resmi Buka Lomba Puisi DWP: Rayakan Harmoni Lewat Kata-Kata Ibu
Kakanwil Yudi Suseno Tegaskan Komitmen SPHP untuk Lapas: Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Tetap Stabil Di Sumatera Utara
Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam
Workshop Gebyar Budaya Sebagai Wadah Hidupkan Kembali Seni Musik “Rapa’I Kaoi”
Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 12:20 WIB

Wujudkan Layanan Publik Digital, Polres Aceh Besar Luncurkan SKCK Full Online Lebih Mudah Dan Transparan

Rabu, 5 November 2025 - 20:46 WIB

Dinsos Aceh Besar Kerahkan TAGANA dan Pilar Sosial Gotong Royong di Makam Pahlawan Sambut Hari Pahlawan 2025

Rabu, 5 November 2025 - 12:44 WIB

TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho

Rabu, 5 November 2025 - 12:18 WIB

TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho

Selasa, 4 November 2025 - 03:40 WIB

Pemkab Aceh Besar Perkuat Sinergi Lintas Sektor Jelang Apel Siaga Bencana

Selasa, 4 November 2025 - 02:30 WIB

BPBA Aceh Gelar Bimtek, Siapkan Petugas Tangguh Tangani Trauma Pascabencana di Aceh

Selasa, 4 November 2025 - 00:58 WIB

Polres Aceh Besar Gelar Pelatihan Bhabinkamtibmas Sebagai Polisi Penolong Masyarakat.

Senin, 3 November 2025 - 08:30 WIB

Bupati Ikut Penanaman Padi Darat Di Panai Hilir

Berita Terbaru

 Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Aceh yang dipimpin Kepala Sekretariat, Sepriady Utama, di Ruang Kerja Dirreskrimum Polda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

BANDA ACEH

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Kamis, 6 Nov 2025 - 20:25 WIB