TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG
13/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap tiga kasus menonjol penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.063,88 gram ganja dan 1.962,11 gram sabu-sabu yang kemudian dimusnahkan setelah seluruh proses hukum selesai.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, pada Rabu (12/11/2025).
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap jajarannya.
Kasus pertama, pengungkapan narkotika jenis ganja dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Percut Sei Tuan. Polisi mengamankan tersangka Rudi Iskandar alias Adek dengan barang bukti seberat 1.097 gram ganja, dan sebanyak 1.063,88 gram di antaranya dimusnahkan.
Kasus kedua, penangkapan terhadap tersangka Sulaiman dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.029,96 gram, yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di pool bus Rapi. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa menuju Provinsi Riau.
Sementara pada kasus ketiga, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 992,39 gram sabu di Bandara Kualanamu, berdasarkan laporan pihak maskapai Lion Air yang menemukan narkoba di barang bawaan salah satu penumpang. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Dari total barang bukti yang disita, yaitu 2.035,96 gram sabu dan 1.097 gram ganja, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 620 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp611.288.000. Selain itu, hingga saat ini kami juga telah menyelesaikan 42 kasus melalui restorative justice,” ujar Kapolresta.
Usai pemaparan, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, S.I.K., turut menjelaskan kronologis pengungkapan ketiga kasus tersebut. Sebelum pemusnahan dilakukan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti untuk memastikan keasliannya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni merebus sabu-sabu bersama cairan pembersih lantai dan membakar daun ganja hingga habis.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BNN Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah awak media, Pungkasnya.
(***)




































