Polresta Ciduk Pembobolan Rumah Kosong Di Gampong Tanjong, Pagar Air, Aceh Besar

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 23:04 WIB

2038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH  BESAR— Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kemukiman Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang terjadi pada 30 Oktober 2025 lalu. Dalam pengungkapan ini, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial M (37) dan IZ (40), keduanya warga Aceh Besar. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, S.H., S.I.K., menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pembobolan merupakan milik M. Wawan Setiawan dan sudah lama tidak dihuni sehingga menjadi target empuk para pelaku.

“Pemilik rumah melapor setelah mengetahui kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang hilang. Laporan langsung kami tindak lanjuti hingga berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta perabotan rumah tangga lainnya. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian.

Sebagian barang, seperti lemari dan perabot lainnya, telah sempat dijual dengan nilai sekitar Rp 11 juta, dan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.

Kapolresta menambahkan, para pelaku diketahui melakukan aksinya melalui jendela yang tidak terkunci dan berpura-pura seperti sedang melakukan proses pindahan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.*[Yahbit]

Berita Terkait

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam
Wujudkan Layanan Publik Digital, Polres Aceh Besar Luncurkan SKCK Full Online Lebih Mudah Dan Transparan
Dinsos Aceh Besar Kerahkan TAGANA dan Pilar Sosial Gotong Royong di Makam Pahlawan Sambut Hari Pahlawan 2025
TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho
TAGANA Aceh Besar Ikut Apel Siaga Bencana Bersama POLRES ABES di Jantho
Kerja Cepat Polres Sibolga: Lima Pelaku Pembunuhan di Masjid Agung Berhasil Diamankan Kurang dari Tiga Hari
Pemkab Aceh Besar Perkuat Sinergi Lintas Sektor Jelang Apel Siaga Bencana

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 00:03 WIB

Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Inovasi Pupuk yang Percepat Masa Tanam

Kamis, 6 November 2025 - 23:04 WIB

Polresta Ciduk Pembobolan Rumah Kosong Di Gampong Tanjong, Pagar Air, Aceh Besar

Kamis, 6 November 2025 - 22:53 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Yasinan Bersama Tahanan sebagai Pembinaan Mental dan Spiritual

Kamis, 6 November 2025 - 22:04 WIB

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Yonif TP 855/RD di Gayo Lues.

Kamis, 6 November 2025 - 21:20 WIB

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Kamis, 6 November 2025 - 20:53 WIB

KPK Hibahkan 8.199 Meter Tanah Rampasan Korupsi Ke Pemerintah Aceh Untuk Pemanfaatan Publik

Kamis, 6 November 2025 - 20:25 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Komnas HAM RI Perwakilan Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 19:48 WIB

Plt Sekda Nevirizal Resmi Buka Lomba Puisi DWP: Rayakan Harmoni Lewat Kata-Kata Ibu

Berita Terbaru