Polresta Ciduk Pembobolan Rumah Kosong Di Gampong Tanjong, Pagar Air, Aceh Besar

TARMIZI UMAR

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 23:04 WIB

20310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES iNEWS Investigasi | ACEH  BESAR— Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kemukiman Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang terjadi pada 30 Oktober 2025 lalu. Dalam pengungkapan ini, dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial M (37) dan IZ (40), keduanya warga Aceh Besar. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, S.H., S.I.K., menjelaskan, rumah yang menjadi sasaran pembobolan merupakan milik M. Wawan Setiawan dan sudah lama tidak dihuni sehingga menjadi target empuk para pelaku.

“Pemilik rumah melapor setelah mengetahui kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang hilang. Laporan langsung kami tindak lanjuti hingga berhasil menangkap dua pelaku,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta perabotan rumah tangga lainnya. Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan para pelaku untuk mengangkut barang curian.

Sebagian barang, seperti lemari dan perabot lainnya, telah sempat dijual dengan nilai sekitar Rp 11 juta, dan hasil penjualan dibagi di antara pelaku.

Kapolresta menambahkan, para pelaku diketahui melakukan aksinya melalui jendela yang tidak terkunci dan berpura-pura seperti sedang melakukan proses pindahan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara pengejaran terhadap satu pelaku lainnya masih terus dilakukan.*[Yahbit]

Berita Terkait

Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
22 Personel Polres Aceh Besar Terima Tanda Kehormatan Satya Lancana Pengabdian
DKP Aceh Salurkan 3,9 Ton Ikan Segar di Darul Kamal untuk Dukung Perbaikan Gizi
Upacara HAB ke-80, Kemenag Aceh Besar Ajak ASN Warnai AI dengan Konten Keagamaan
Aceh Besar Peduli Bencana: Bupati Muharram Idris Salurkan Bantuan dan Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg
Operasi Pasar LPG 3 Kg Berakhir, 190.710 Tersalurkan Distribusi Kembali Lewat Pangkalan
Operasi Pasar LPG 3 Kg di Darul Imarah Tuai Apresiasi, Keuchik Leu Ue Nilai Sangat Membantu Warga di Tengah Kelangkaan
Camat Darul Kamal: Alhamdulillah Masyarakat Ka Meu Asap Dapu, LPG 3 Kg Tersalurkan ke 14 Gampong

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:55 WIB

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan, Dokter Lapas Narkotika Samarinda Sosialisasikan Tata Cara Minum Obat yang Benar

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:40 WIB

Dukung Pemulihan Warga Binaan, Tim Binadik Lapas Narkotika Samarinda Ikuti Pelatihan Konselor Adiksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:57 WIB

Implementasikan Arahan Presiden & 15 Program Aksi Menteri Imipas Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Kerja Sama Dapur Sehat MBG

Senin, 26 Januari 2026 - 14:38 WIB

Cegah Pelanggaran Disiplin, Kalapas Narkotika Samarinda Sampaikan Larangan Judi Online Beserta Sanksinya

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:35 WIB

Bangun Soliditas Dan Hidup Sehat, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Jalan Santai Bersama

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:58 WIB

Dukung Konservasi Sumber Air, Kalapas Narkotika Samarinda Bersama Jajaran Bersihkan Area Sekitar Lapas

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:51 WIB

Dorong Pembinaan Berbasis Vokasi, Kalapas Narkotika Samarinda Jalin Koordinasi dengan BPVP Samarinda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB