TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
21/11/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 18 November 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pengedar sabu berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar di Komplek Uka, Kelurahan Terjun.
Tersangka yang ditangkap adalah Ardiansyah Siahaan (28). Dari tangan pelaku, petugas menyita 11 paket plastik klip berisi sabu siap edar serta uang tunai Rp 90.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta pemetaan wilayah yang telah dilakukan anggotanya. Komplek Uka menjadi salah satu titik fokus karena teridentifikasi sebagai wilayah rawan peredaran narkotika.
“Penangkapan terhadap tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan mendalam. Komplek Uka sudah kami petakan sebagai simpul vital dalam peredaran gelap narkoba di wilayah ini,” jelas AKP Riza.
Ia menuturkan, saat petugas melakukan pendekatan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu yang dibawanya. Namun, gerak-gerik mencurigakan tersebut berhasil diamati dan diidentifikasi oleh anggota di lapangan.
“Barang bukti berhasil diamankan meskipun tersangka mencoba membuangnya saat mengetahui kedatangan petugas,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, Ardiansyah Siahaan mengakui perannya sebagai pengedar sabu yang aktif beroperasi di kawasan tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas AKP A.R. Riza, Tutupnya.
(***)

































