Ungkap Kasus Pembongkaran Rumah di Aceh Besar, Polisi Sita Perabotan Bernilai Rp 100 Juta

Deni

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:49 WIB

2063 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu.

Petugas menangkap dua pelaku yakni IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar. Satu orang lainnya yang berinisial I (38), warga Banda Aceh hingga kini masih berstatus buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono bilang, rumah yang dibobol para pelaku milik warga bernama M Wawan Setiawan. Rumah itu memang kosong selama beberapa waktu.

“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis, 6 November 2025.

IZ dan M akhirnya ditangkap terpisah. Polisi mengamankan barang bukti perabotan rumah seperti satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, spiker, serta barang lainnya yang bernilai kurang lebih Rp 100 juta, termasuk satu mobil pickup untuk pengangkut.

“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual semua. Hanya sebagian barang yang telah dijual seperti lemari dan lainnya seharga sebelas juta lebih, hasilnya dibagi rata. Ini masih kita dalami, termasuk ada yang buron satu orang,” ungkapnya.

Dari interogasi diakui bahwa ketiga tersangka sepakat untuk membobol rumah korban karena tahu rumah tersebut dalam keadaan kosong. Barang milik korban diambil dalam dua sesi yang diangkut menggunakan sebuah mobil pickup.

“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan semuanya disimpan terlebih dulu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron,” tambah Joko.

Berita Terkait

Kakanwil Yudi Suseno Tegaskan Komitmen SPHP untuk Lapas: Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Tetap Stabil Di Sumatera Utara
Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025
Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan
TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam
Workshop Gebyar Budaya Sebagai Wadah Hidupkan Kembali Seni Musik “Rapa’I Kaoi”
Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam, Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Kalmaegi
Lestarikan “Rapa’i Uroh” Seni Tradisional Aceh Ditengah Perkembangan Zaman 

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 18:17 WIB

Kakanwil Yudi Suseno Tegaskan Komitmen SPHP untuk Lapas: Pastikan Pasokan dan Harga Pangan Tetap Stabil Di Sumatera Utara

Kamis, 6 November 2025 - 16:41 WIB

Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025

Kamis, 6 November 2025 - 16:29 WIB

Kapolres Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 6 November 2025 - 16:04 WIB

TAGANA ACEH, Melakukan Sinergitas Edukasi Mitigasi Bencana Bersama SMA Negeri I Darussalam

Kamis, 6 November 2025 - 15:54 WIB

Workshop Gebyar Budaya Sebagai Wadah Hidupkan Kembali Seni Musik “Rapa’I Kaoi”

Kamis, 6 November 2025 - 15:41 WIB

Polres Pematangsiantar Razia Tempat Hiburan Malam, Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 6 November 2025 - 15:36 WIB

Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Kalmaegi

Kamis, 6 November 2025 - 15:35 WIB

Lestarikan “Rapa’i Uroh” Seni Tradisional Aceh Ditengah Perkembangan Zaman 

Berita Terbaru