TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG
25/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025). Penyerahan remisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula G.G. Van Delft Rutan Kelas IIB Tanjung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, dan dihadiri oleh pejabat struktural, pegawai staf, serta dua orang warga binaan penerima remisi. Penyerahan remisi turut disaksikan oleh Pendeta Crisvel Yosafat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI).

Dalam suasana yang khidmat dan penuh makna, dua orang narapidana beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Natal sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di dalam Rutan. Rasa syukur dan haru tampak dari warga binaan penerima remisi yang memaknai Natal sebagai momentum perubahan dan harapan baru menuju kehidupan yang lebih baik.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak narapidana tanpa diskriminasi, khususnya pada momentum hari besar keagamaan.

“Remisi bukanlah hadiah semata, melainkan hasil dari proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan secara konsisten, dengan menunjukkan perubahan sikap, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dibacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang menekankan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada narapidana serta anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif, sekaligus sebagai dorongan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Rutan Kelas IIB Tanjung berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pembinaan.
Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang terjalin, di akhir kegiatan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Kecamatan Kembang Kuning sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan pembinaan rohani bagi warga binaan beragama Nasrani di Rutan Tanjung.
Melalui momentum Natal ini, diharapkan warga binaan dapat terus memperkuat iman, melakukan introspeksi diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat, Tegasnya.
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#GuardandGuide
#Pemasyarakatanpastibermanfaatuntukmasyarakat
#KanwilDitjenPasKalsel
#Mulyadi
#RutanTanjung
(***)



































