Buruknya Penerapan K3, Proyek Jembatan Parit Kolok Abaikan Keselamatan Pekerja

H²

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 12:02 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli Serdang —
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek pembangunan Jembatan Parit Kolok di Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Senin, (5/1/2026).

Pantauan langsung media di lapangan, Selasa (23/12/2025), menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm safety, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan mencerminkan buruknya manajemen K3 oleh pihak pelaksana proyek. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, guna melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal.

Buruknya penerapan K3 tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah kontraktor lebih mementingkan keuntungan proyek dibandingkan keselamatan dan nyawa para pekerja? Minimnya perlengkapan keselamatan menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang tidak dapat ditoleransi dalam proyek bernilai miliaran rupiah. Ironisnya, meski menyadari risiko yang mengancam keselamatan mereka, para pekerja tetap melanjutkan pekerjaan karena faktor kebutuhan ekonomi. Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kurangnya pengawasan dari dinas terkait di lapangan diduga semakin memperburuk situasi. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya pengawasan aktif maupun langkah tegas dari instansi berwenang terhadap pelaksana proyek, meskipun pelanggaran K3 berlangsung secara terbuka. Lemahnya fungsi pengawasan ini menimbulkan dugaan bahwa pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja tidak dijalankan secara optimal, sehingga berpotensi membiarkan praktik berbahaya terus terjadi dan mengancam keselamatan para pekerja di lokasi pembangunan jembatan tersebut.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Parit Kolok ini dikerjakan oleh CV. Arfa Radhika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.853.303.000, bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, dengan masa pengerjaan selama enam bulan. Namun besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan komitmen terhadap keselamatan kerja.

Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDA BMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST, belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas, agar keselamatan pekerja tidak terus dikorbankan demi kepentingan proyek. Ketidakpedulian ini dinilai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan profesional. Dari banyaknya temuan di lapangan terkait lemahnya penerapan K3 pada proyek-proyek di bawah naungan Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang, muncul berbagai pertanyaan publik. Apakah proses pengawasan dan regulasi tender sudah berjalan sesuai aturan? Ataukah pelaksanaan tender hanya bersifat formalitas semata?

Tim Redaksi.

Berita Terkait

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas
Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut
Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang
Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

Komitmen Tegakkan HAM, Rutan Tanjung Pura Gandeng LBH Perisai Indonesia Gelar Pelatihan Bagi Petugas

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:58 WIB

Tahapan Pilchiksung, Dua Calon Geuchik Serambi Indah Resmi Kantongi Nomor Urut

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:53 WIB

Perkuat Program Ketahanan Pangan, Lapas Pancur Batu Terima Kunjungan Dinas Perikanan Deli Serdang

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:43 WIB

Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR

Berita Terbaru