TLii | SUMUT | Deli Serdang —
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek pembangunan Jembatan Parit Kolok di Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Senin, (5/1/2026).
Pantauan langsung media di lapangan, Selasa (23/12/2025), menunjukkan para pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan helm safety, sepatu keselamatan, maupun sarung tangan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya dan mencerminkan buruknya manajemen K3 oleh pihak pelaksana proyek. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, guna melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja yang dapat berakibat fatal.
Buruknya penerapan K3 tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah kontraktor lebih mementingkan keuntungan proyek dibandingkan keselamatan dan nyawa para pekerja? Minimnya perlengkapan keselamatan menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang tidak dapat ditoleransi dalam proyek bernilai miliaran rupiah. Ironisnya, meski menyadari risiko yang mengancam keselamatan mereka, para pekerja tetap melanjutkan pekerjaan karena faktor kebutuhan ekonomi. Kondisi ini semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan tenaga kerja di lapangan.
Kurangnya pengawasan dari dinas terkait di lapangan diduga semakin memperburuk situasi. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya pengawasan aktif maupun langkah tegas dari instansi berwenang terhadap pelaksana proyek, meskipun pelanggaran K3 berlangsung secara terbuka. Lemahnya fungsi pengawasan ini menimbulkan dugaan bahwa pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja tidak dijalankan secara optimal, sehingga berpotensi membiarkan praktik berbahaya terus terjadi dan mengancam keselamatan para pekerja di lokasi pembangunan jembatan tersebut.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Parit Kolok ini dikerjakan oleh CV. Arfa Radhika dengan nilai kontrak sebesar Rp3.853.303.000, bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025, dengan masa pengerjaan selama enam bulan. Namun besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan komitmen terhadap keselamatan kerja.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas SDA BMBK Deli Serdang, Janso Sipahutar, ST, belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas, agar keselamatan pekerja tidak terus dikorbankan demi kepentingan proyek. Ketidakpedulian ini dinilai bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan profesional. Dari banyaknya temuan di lapangan terkait lemahnya penerapan K3 pada proyek-proyek di bawah naungan Dinas SDA BMBK Kabupaten Deli Serdang, muncul berbagai pertanyaan publik. Apakah proses pengawasan dan regulasi tender sudah berjalan sesuai aturan? Ataukah pelaksanaan tender hanya bersifat formalitas semata?
Tim Redaksi.

































