TLii | LAPAS NARKOTIKA KLS IIA SAMARINDA
26/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Samarinda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Jaka Prihatin, menyampaikan penegasan sikap anti judi online kepada seluruh jajaran pegawai dalam kegiatan pengarahan yang dilaksanakan di lingkungan Lapas Narkotika Samarinda. Senin (26/1)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

Dalam arahannya, Kalapas Narkotika Samarinda menegaskan bahwa segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan nilai integritas serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Selain berdampak negatif secara sosial dan ekonomi, praktik judi online juga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan merusak citra institusi pemasyarakatan.

Kalapas juga menyampaikan dasar hukum yang mengatur larangan tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan judi online dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Melalui penyampaian ini, Kalapas Narkotika Samarinda berharap seluruh jajaran mampu menjaga integritas, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta menjauhi segala bentuk praktik judi online. Komitmen bersama ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas di Lapas Narkotika Samarinda, tandasnya.
#kemenimipas
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)


































