Batam — Aktivitas penimbunan kawasan hutan lindung di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, menimbulkan kegelisahan publik. Proyek pematangan lahan yang diduga ilegal itu berlangsung secara terbuka, tanpa hambatan, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas penurunan tanah merah dalam jumlah besar di area yang seharusnya steril dari kegiatan pembangunan. Vegetasi alami rusak, fungsi ekologis terancam, sementara aparat penegak hukum belum menunjukkan sikap tegas.
Warga menyebut aktivitas tersebut bukan peristiwa baru. Selama bertahun-tahun, truk-truk pengangkut tanah bebas beroperasi tanpa penertiban. Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan negara.
Lebih mencengangkan, lokasi penimbunan berada tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum. Fakta ini memicu pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum dan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan.
Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Kepulauan Riau menilai kasus ini sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang dibiarkan sama berbahayanya dengan kejahatan terorganisir.
Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti di level pekerja lapangan. Aparat diminta mengungkap aktor utama, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Selama alat berat terus bekerja dan hukum tetap diam, publik akan terus mempertanyakan: apakah hutan lindung masih milik negara, atau telah berpindah ke tangan kekuatan uang dan kekuasaan. [Tim]


































