Penimbunan Hutan Lindung Berlangsung Bebas, Supremasi Hukum Dipertanyakan

Redaksi II

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:28 WIB

20150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam — Aktivitas penimbunan kawasan hutan lindung di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, menimbulkan kegelisahan publik. Proyek pematangan lahan yang diduga ilegal itu berlangsung secara terbuka, tanpa hambatan, dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pantauan lapangan menunjukkan aktivitas penurunan tanah merah dalam jumlah besar di area yang seharusnya steril dari kegiatan pembangunan. Vegetasi alami rusak, fungsi ekologis terancam, sementara aparat penegak hukum belum menunjukkan sikap tegas.

Warga menyebut aktivitas tersebut bukan peristiwa baru. Selama bertahun-tahun, truk-truk pengangkut tanah bebas beroperasi tanpa penertiban. Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih mencengangkan, lokasi penimbunan berada tidak jauh dari pusat aparat penegak hukum. Fakta ini memicu pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum dan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan.

Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Kepulauan Riau menilai kasus ini sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa kejahatan lingkungan yang dibiarkan sama berbahayanya dengan kejahatan terorganisir.

Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti di level pekerja lapangan. Aparat diminta mengungkap aktor utama, pemodal, serta pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Selama alat berat terus bekerja dan hukum tetap diam, publik akan terus mempertanyakan: apakah hutan lindung masih milik negara, atau telah berpindah ke tangan kekuatan uang dan kekuasaan. [Tim]

Berita Terkait

Penimbunan Hutan Lindung Teluk Mata Ikan dan Sunyinya Penegakan Hukum
Dekat Polda Kepri, Aktivitas Pematangan Lahan di Hutan Lindung Nongsa Tak Tersentuh Hukum
Dirut Pelindo: Komunikasi Efektif Jadi Kunci Menjaga Reputasi Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:38 WIB

Pemkab Toba Kembali Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Tapteng

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:22 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:10 WIB

Wujudkan Transportasi Hijau, 205.532 Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara Beralih ke Teknologi Face Recognition

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:11 WIB

PT KAI Daop 5 Purwokerto Siapkan 41.150 Tempat Duduk Hadapi Long Weekend Isra Mikraj

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:37 WIB

LAGI! Bangunan Berdiri Kokoh Diduga Belum Kantongi PBG, Jhon Ester Lase: Sudah kita Berikan SP1

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:00 WIB

Bapas Kelas I Medan Terima Audiensi Kanwil Kemenag Sumut Bahas Implementasi Pidana Alternatif

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:47 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Amankan Juru Tulis Judi Togel

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:28 WIB

Kegiatan Pertanian di Rutan Tanjung, Warga Binaan Dilatih Bekerja Disiplin Dan Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

DAERAH

Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Rabu, 14 Jan 2026 - 17:22 WIB