TLii | SUMUT | Kota Medan — Proyek galian kabel bawah tanah (utilitas) yang tengah berlangsung di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, diduga sarat pelanggaran dan mengabaikan aturan keselamatan kerja. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sabtu, (10/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar pelaksanaan pekerjaan. Tidak ditemukan papan informasi proyek (pagu proyek) maupun rambu lalu lintas dan safety line yang seharusnya dipasang untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan. Akibatnya, arus lalu lintas di sekitar lokasi kerap mengalami kemacetan dan membahayakan pengendara.

Mirisnya, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai sangat buruk. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan, bahkan ada pekerja yang bekerja tanpa alas kaki di area galian terbuka. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang fatal.
Buruknya sistem manajemen K3 pada proyek ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Mereka menilai pihak pelaksana seolah mengabaikan keselamatan pekerja demi mengejar target pekerjaan, tanpa memperhatikan dampak risiko di lapangan.
Sementara itu, Fahmi Rizky Siregar, yang disebut-sebut sebagai perwakilan pelaksana proyek, sempat menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya akan memberikan keterangan sekitar pukul 15.00 WIB. Namun hingga waktu yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak kunjung menemui media dan terkesan menghindar.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan serta Komisi Informasi Publik (KIP) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak pelaksana proyek, khususnya terkait dugaan pelanggaran K3 dan minimnya keterbukaan informasi publik.
Warga menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung program pembangunan pemerintah, namun pelaksanaan di lapangan harus sesuai aturan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan serta transparansi. Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran negara (uang rakyat), bukan dana pribadi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penanggung jawab maupun instansi terkait atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Tim Redaksi.



































