PT KAI Divre I Sumut Berhasil Kembalikan 14 Barang Tertinggal Senilai Rp40 Juta kepada Pemiliknya

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:13 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | PT KAI PERSERO DIVISI REGIONAL I SUMUT

22/01/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan PT Kereta Api Indonesia (Persero) 22 Januari 2026 Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan tepercaya. Sepanjang tahun 2025, KAI Divre I Sumut berhasil mengamankan sekaligus mengembalikan seluruh barang tertinggal milik penumpang kepada pemiliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa selama tahun 2025 tercatat 14 laporan barang tertinggal dengan total nilai mencapai Rp40.550.000, dan seluruhnya telah dikembalikan tanpa kekurangan apa pun.


“Sepanjang tahun 2025, KAI Divre I Sumatera Utara mengamankan 14 laporan barang tertinggal senilai Rp40.550.000 dan seluruhnya telah kembali ke tangan pemiliknya tanpa kekurangan satu apa pun,” ujar Anwar.

Barang-barang yang ditemukan beragam, mulai dari telepon genggam, uang tunai, paket sembako, hingga dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tertinggal di dalam rangkaian kereta maupun area stasiun. Hal ini menjadi bukti integritas serta profesionalisme petugas KAI dalam menjaga kepercayaan pelanggan.

Setiap barang tertinggal yang ditemukan langsung ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Barang tersebut didata, diberi label, dan disimpan di ruang khusus yang aman sebelum diinformasikan kepada pemilik melalui layanan lost and found.
“Petugas KAI melakukan pendataan dan menyimpan barang di tempat yang aman sebelum menghubungi pemiliknya,” jelas Anwar.

Bagi penumpang yang merasa kehilangan barang, KAI memastikan proses penanganan yang cepat dan mudah. Laporan dapat disampaikan kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 serta WhatsApp resmi KAI di nomor 0811-222-33-121 yang beroperasi selama 24 jam.

“Penumpang cukup menyampaikan ciri-ciri barang secara detail, seperti warna, bentuk, dan merek, untuk mempermudah proses identifikasi,” tambahnya.

Untuk pengambilan barang, pemilik diwajibkan menunjukkan identitas diri dan bukti kepemilikan yang sah. Meski demikian, KAI tetap mengimbau seluruh pelanggan agar selalu waspada dan memeriksa kembali barang bawaan sebelum mengakhiri perjalanan.

“Keberhasilan pengembalian barang tertinggal ini menegaskan bahwa keamanan penumpang dan barang bawaannya merupakan prioritas utama KAI Divre I Sumatera Utara. Kami berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang aman, jujur, dan tepercaya demi kenyamanan seluruh masyarakat,” pungkas Anwar.

(***)

Berita Terkait

Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita
Hari Bumi 2026, PT KAI Divre I Sumut Dorong E-Boarding Pass Kurangi Penggunaan Kertas
Dukung Industri Ramah Lingkungan, PT PPK dan PT SDLI Kolaborasi Kelola Kawasan Kuala Tanjung
Perkuat Kinerja Pemasyarakatan, 44 Pejabat Manajerial Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Dilantik
PT Pelindo Multi Terminal Edukasi Program Rumah Kelola Sampah kepada Mahasiswa
Kanwil Kemenkum Sumut Gelar Entry Meeting Bersama Itjen dalam Rangka Evaluasi Zona Integritas WBBM Tahun 2026
Haji 2026: Imigrasi Sumut Sukses Kawal Kloter Pertama Embarkasi Medan
Kepala Rutan Labuhan Deli Eddy Junaedi Hadiri Sertijab Kapolsek Medan Labuhan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:28 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Curas terhadap Sopir Truk, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Minggu, 19 April 2026 - 21:08 WIB

Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Polres Pidie Jaya Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap.

Jumat, 17 April 2026 - 14:49 WIB

Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Kamis, 16 April 2026 - 15:26 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Berita Terbaru