TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
28/01/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 28 Januari 2026 Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melaksanakan inspeksi lapangan (ramp check) Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada 27 hingga 30 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal memastikan kesiapan sarana dan prasarana perkeretaapian dalam menghadapi Angkutan Lebaran 2026.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap rangkaian kereta penumpang serta stasiun yang melayani proses naik dan turun penumpang.
Di stasiun, tim gabungan memeriksa kesiapan fasilitas pembelian tiket, sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, kejelasan papan informasi, serta kecukupan kursi di ruang tunggu.
Selain itu, petugas juga memastikan ketersediaan dan kelayakan perangkat keselamatan dan darurat, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), alat pemecah kaca, serta kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Aspek kebersihan fasilitas umum dan kelayakan toilet, baik di stasiun maupun di dalam kereta, turut menjadi fokus utama dalam kegiatan ramp check tersebut.
Dari sisi kenyamanan, seluruh fasilitas di dalam kereta diperiksa untuk memastikan berfungsi optimal selama perjalanan. Sistem pendingin udara, lampu penerangan, jendela darurat, hingga perlengkapan keselamatan wajib berada dalam kondisi prima sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa inspeksi bersama ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sinergi antara KAI dan DJKA ini memastikan setiap aspek sarana dan fasilitas stasiun berada dalam kondisi terbaik demi keamanan dan kenyamanan para pelanggan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jasa tetap menjadi prioritas utama dalam menyambut arus mudik Lebaran 2026. Persiapan dilakukan secara maksimal agar seluruh perjalanan kereta api di wilayah Sumatera Utara dapat berjalan lancar, aman, dan selamat.
Pelaksanaan ramp check ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. KAI berkomitmen untuk terus memberikan jaminan layanan yang konsisten dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui pemeriksaan terjadwal dan berkelanjutan, kami berupaya menjaga kualitas pelayanan sekaligus membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap keandalan moda transportasi kereta api,” tambah Anwar.
Kegiatan ramp check ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan keandalan operasional perkeretaapian, sehingga kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat sebagai moda transportasi yang aman, selamat, dan nyaman selama masa mudik Lebaran 2026. , Ungkapnya.
(***)



























