ACEH | GAYO LUES|Blangjerango, 4 Juni 2026 – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau serta memperkuat pengamanan kawasan hutan, Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Blangjerango menggelar apel pasukan yang diikuti jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VIII Gayo Lues, Kamis (4/6).
Apel dipimpin oleh KSBTU KPH Wilayah VIII, Zulhamuddin Arbi, dan turut dihadiri Plt. Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Irwan Rasidi, S.Hut, Kepala BKPH Rikit Gaib M. Ali, S.Hut, Kepala RPH Blangjerango M. Aidi, S.Hut, Kepala RPH Blangkejeren Sujono, serta Kepala RPH Tripe Jaya Akmal.
Dalam arahannya, pimpinan apel menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kawasan hutan, khususnya di tengah kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau. Seluruh personel diminta aktif melakukan patroli serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan maupun pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain itu, personel juga diarahkan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu di wilayah kerja RPH Blangjerango. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh hasil hutan yang beredar telah memenuhi ketentuan administrasi dan memiliki dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
KPH Wilayah VIII menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berlangsung secara legal, tertib, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, perhatian khusus juga diberikan terhadap pengawasan peredaran dan pengeluaran getah pinus dari wilayah Kabupaten Gayo Lues. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang tata kelola pengolahan dan pengeluaran getah pinus dari Aceh.
Regulasi tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas getah pinus, menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan di Aceh, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Oleh karena itu, seluruh aktivitas pengangkutan dan perdagangan getah pinus wajib memenuhi ketentuan administrasi, asal-usul hasil hutan, serta mekanisme pengeluaran yang berlaku.
Petugas di lapangan juga diminta untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap aktivitas pengumpulan, pengangkutan, maupun perdagangan getah pinus yang tidak sesuai ketentuan, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait. Dasar pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, termasuk getah pinus, juga mengacu pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Di akhir apel, disampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa hutan merupakan aset bersama yang harus dijaga secara kolektif.
«“Hutan milik kita bersama, mari kita jaga bersama. Tidak hanya menjaga tegakan hutannya, tetapi juga memastikan pemanfaatan hasil hutan, termasuk getah pinus, dilakukan secara tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Semoga hutan kita tetap lestari dan masyarakat semakin sejahtera.”»
Melalui semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama, KPH Wilayah VIII berharap kelestarian hutan di Kabupaten Gayo Lues dapat terus terjaga demi keberlangsungan lingkungan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan generasi mendatang. (Red)



























